Penyetopan Sampah Organik ke TPA Suwung Bukan Kebijakan Mendadak

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kebijakan penghentian pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung mulai 1 Agustus 2025 menuai respons dari sejumlah pihak.

Bahkan pada Senin (4/8/2025), puluhan petugas kebersihan yang biasa mengangkut sampah di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya, datang ke Kantor Gubernur Bali.

Mereka membawa motor cikar (moci) berisi tumpukan sampah organik sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas penolakan TPA Suwung terhadap sampah jenis tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan kebijakan tersebut sejak lama melalui sejumlah regulasi

Diterangkan olehnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).

Baca Juga:  Abolisi & Amnesti: Tolok Ukur Demokrasi Indonesia dari Sudut Akademisi dan Suara Publik di FGD

“Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Walikota Denpasar juga mengeluarkan Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:  Daftar 28 PTN/PTS di Bali Ikut Program Satu Keluarga Satu Sarjana, Lengkap dengan Kuota

Sebelum menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025, tim gabungan yang terdiri Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) Ibu Putri Suastini Koster, DKLH Bali, Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS), secara masif turun melakukan sosialisasi.

Diungkapkan Rentin, sejak bulan Juni 2025, setiap hari Selasa dan Jumat, tim gabungan melakukan sosialisasi di Kota Denpasar. Sosialisasi yang dipusatkan di empat kecamatan itu melibatkan Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, TP PKK hingga Pasikian Krama Istri.

Baca Juga:  Komisi IV DPR RI Siap Perjuangkan Tambahan Bantuan Pertanian untuk Bali

“Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan,” tambahnya. Setelah Denpasar, tim gabungan telah merampungkan sosialisasi di wilayah Badung. Selain itu, sosialisasi juga telah dilakukan pada beberapa kecamatan di Kabupaten Gianyar.

Menutup klarifikasinya, Kadis KLH Made Rentin kembali mohon partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah yang saat ini sudah masuk fase darurat. “Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi mengelola sampah pada sumbernya,” pungkasnya. (ana)