PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Dua mahasiswa ditangkap polisi usai nekat melakukan perampasan uang terhadap seorang pria di kawasan Denpasar Timur. Salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai anggota polisi Direktorat Narkoba Polda Bali untuk menakut-nakuti korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial IPPPM (25), mahasiswa asal Denpasar, dan NI PRKP (23), mahasiswi asal Tabanan. Aksi kejahatan mereka terjadi pada 28 Juni 2025 pukul 02.30 WITA di Gang Sekolah SMP PGRI 6, Jalan Kapten Japa, Denpasar Timur.
“Korban dihentikan, dipukul, lalu dituduh sebagai pengguna narkoba. Pelaku pria mengaku sebagai anggota Polda Bali dan memaksa korban menyerahkan uang. Mereka bahkan membawa korban ke ATM,” ujar AKP Sukadi, Senin (4/8/2025).
Korban yang saat itu tidak membawa uang sempat menghubungi temannya untuk mentransfer dana, lalu diajak pelaku ke ATM BCA di Jalan Cok Agung Tresna. Di sana, korban menyerahkan uang tunai Rp2 juta kepada pelaku.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada 16 Juli 2025. Setelah diselidiki, kedua pelaku dibekuk di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya oleh tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana.
Dalam pemeriksaan, IPPPM mengaku memukul dan merampas uang korban, sedangkan NI PRKP membantu memaksa korban. Uang hasil rampasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan antara lain CCTV ATM, sepeda motor Honda Scoopy DK 6390 VK, dan uang tunai Rp500 ribu.
Keduanya kini ditahan di Polsek Dentim dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. RA