Tutup Permanen Akhir 2025, TPA Suwung Stop Terima Sampah Organik Mulai Besok

Konferensi pers kebijakan penutupan bertahap TPA Suwung Rabu (30/7/2025).
Konferensi pers kebijakan penutupan bertahap TPA Suwung Rabu (30/7/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung dipastikan akan berhenti beroperasi sepenuhnya pada akhir Desember 2025. Namun, mulai 1 Agustus 2025, tempat penampungan sampah terbesar di Bali ini lebih dulu menghentikan penerimaan sampah organik.

Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan persnya, Rabu (30/7). Ia menyebut, langkah bertahap ini merupakan implementasi penghentian sistem pengelolaan sampah terbuka (open dumping) sesuai amanat pemerintah pusat.

“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu. Penutupan total akan dilakukan pada akhir Desember 2025,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi Informasi Bali Gelar Sidang Sengketa Mantan Karyawan BPR Buleleng 45

Penghentian bertahap itu merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025, yang mewajibkan penghentian sistem open dumping paling lambat 180 hari setelah keputusan ditetapkan pada 23 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Bali juga telah menerbitkan surat edaran Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Surat tersebut menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan sampah di tingkat hulu.

Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung diminta segera memaksimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), baik yang telah ada maupun yang sedang dibangun. Selain itu, kedua daerah juga didorong untuk mempercepat pelaksanaan program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pengurangan plastik sekali pakai, serta penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS).

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Bali Luncurkan Program Satu Keluarga Satu Sarjana, 1.450 Calon Mahasiswa Dibiayai Penuh

“Rapat koordinasi lintas instansi sudah kami gelar bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat, hingga penggiat lingkungan. Ini penting untuk menyukseskan transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih modern,” jelasnya.

Sebagai upaya pengawasan, DKLH akan membentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah TPA Suwung, dan Satpol PP akan meningkatkan patroli di area pusat pemerintahan untuk mencegah potensi penolakan dari masyarakat atau pihak tertentu.

Baca Juga:  Daftar 28 PTN/PTS di Bali Ikut Program Satu Keluarga Satu Sarjana, Lengkap dengan Kuota

“Kami mengajak seluruh masyarakat di Denpasar dan Badung untuk mendukung penuh kebijakan ini demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Rentin. RA