PANTAUBALI.COM, BADUNG – Proses penyidikan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Australia yang terlibat dalam kasus penembakan di kawasan Mengwi, Badung, terus bergulir. Pada Rabu (30/7), Polres Badung bersama Kejaksaan Negeri Badung menggelar rekonstruksi dengan pengamanan ekstra ketat.
Ketiga tersangka yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23) digiring menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Satuan Brimob. Tangan mereka diborgol, kaki dirantai, dan dikawal ketat oleh pasukan polisi bersenjata lengkap saat tiba di lokasi rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar di beberapa titik yang berkaitan dengan kronologi kejadian, mulai dari toko tempat membeli palu, minimarket di sekitar villa, hingga lokasi pembuangan senjata dan mobil di wilayah Tabanan.
Namun, di lokasi villa yang menjadi tempat kejadian utama, hanya dua tersangka yakni Tupou dan Coskunmevlut yang dihadirkan karena keduanya merupakan pelaku utama penembakan.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyampaikan bahwa ada 11 adegan yang diperagakan dalam reka ulang tersebut.
“Adegan dimulai dari toko tempat pelaku membeli palu hingga terakhir di daerah Anyelir,” jelasnya kepada awak media.
Salah satu adegan memperlihatkan kedua pelaku datang ke villa TKP menggunakan sepeda motor pada Jumat (13/7) sekitar pukul 00.10 WITA. Mereka kemudian mendobrak pintu villa menggunakan palu sebelum melancarkan penembakan ke arah kaca dan kamar mandi tempat korban berada. Namun, adegan saat para korban diberondong tembakan digelar tertutup dari pantauan media karena alasan penyidikan.
“Tembakan terjadi di adegan ke-7 dan ke-8,” ujar Kapolres. Ia menambahkan, para tersangka bersikap kooperatif selama proses rekonstruksi dan mengikuti semua tahapan yang sudah disiapkan penyidik.
Meski demikian, pengamanan ketat tetap diberlakukan selama proses berlangsung. “Ini sesuai SOP kami, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan tersangka kabur atau melawan petugas,” ujarnya.
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari penyempurnaan berkas perkara yang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Badung pada tahap I. “Kami tinggal menunggu hasil evaluasi kejaksaan terhadap kelengkapan berkas tersebut,” tutupnya. RA