
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tiga perempuan paruh baya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus penyiksaan berujung pembunuhan terhadap seorang pria bernama I Pande Gede Putra Palguna (53). Ironisnya, jenazah korban kemudian dibuang ke jurang di kawasan Desa Pancasari, Buleleng, Minggu, 2 Februari 2025.
Ketiga terdakwa masing-masing adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39). Mereka menjalani sidang perdana pada Selasa, 9 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali, I Dewa Gede Anom Rai, menyebut kasus ini bermula dari hubungan utang-piutang sejak 2019.
Saat itu, korban meminjam uang secara bertahap kepada Leni hingga total Rp5,4 miliar. Namun setelah menerima uang, korban menghilang dan sulit dihubungi. Merasa ditipu, Leni kemudian meminta bantuan Ayu Oka dan Intan—yang dikenal bisa meramal—untuk mencari cara memancing korban kembali.
Korban sempat muncul kembali pada 2021, namun kembali menghilang. Hingga akhirnya pada 13 November 2024, korban datang bersama seorang perempuan bernama Supiani. Dalam pertemuan itu, korban mengaku tidak mampu mengembalikan uang. Sejak saat itu, korban tinggal di kos milik Ayu dan Intan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, dan kembali meminjam uang Rp60 juta.
Kesabaran para terdakwa habis. Pada 26 Januari 2025, korban mulai mengalami penyiksaan fisik secara brutal. Ia dipukul, disulut rokok, dibakar dengan setrika, hingga rambutnya dibakar. Korban juga dipukul dengan kaleng semprotan serangga.
Penyiksaan itu berlangsung selama hampir satu minggu. Hingga pada 2 Februari 2025 dini hari, korban ditemukan tak bernyawa di lantai kamar kos. Ketiga terdakwa lalu menyewa mobil dan membuang jenazah korban ke jurang di Pancasari, Buleleng.
Hasil autopsi mengungkap korban mengalami luka bakar, memar akibat benda tumpul, serta bekas ikatan di tangan dan kaki. Luka-luka ditemukan dalam berbagai tahap penyembuhan, yang menandakan korban disiksa berulang kali. Penyebab kematian diduga akibat trauma tumpul di dada yang memicu gagal jantung dan kekurangan oksigen.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal-pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut. Mereka juga dijerat pasal subsider terkait penganiayaan berat dan penyekapan yang menyebabkan kematian. RA