Perempuan Pengemudi Honda Jazz Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor di Tabanan Hingga Tewas

Polres Tabanan saat conferensi pers, Senin (28/7/2025).
Polres Tabanan saat conferensi pers, Senin (28/7/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang perempuan pengemudi mobil Honda Jazz ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan maut yang menewaskan satu pengendara sepeda motor di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, wilayah Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 15.10 WITA.

Pengemudi mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DK 1646 FM, itu berinisial MY (36), warga Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg. Dalam peristiwa tersebut, merenggut nyawa seorang pengendara motor dan lainnya mengalami luka berat. Penetapan dilakukan usai serangkaian penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik Satlantas Polres Tabanan.

“Dari hasil penyidikan, MY ditetapkan sebagai tersangka karena mengemudi dalam kondisi kelelahan hingga hilang kendali dan menabrak sepeda motor dari arah berlawanan,” kata Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Anton Suherman, dalam conferensi pers pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga:  Geger! Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas Membusuk di Rumah Kontrakan di Tabanan

Kecelakaan berawal saat mobil Honda Jazz yang dikemudikan MY melaju dari arah Gilimanuk menuju Denpasar. Setelah melewati jembatan menanjak dengan jalur menikung, mobil tersebut hilang kendali dan masuk ke jalur kanan.

Mobil langsung menabrak sepeda motor Honda Beat DK 2964 ZJ yang dikendarai NS (57), warga Pekutatan, Jembrana, yang datang dari arah berlawanan. Akibat tabrakan keras tersebut, NS meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Curi Ayam Aduan, 2 Pria Asal Penebel Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara penumpang yang dibonceng, NNS (57), mengalami patah tulang di tangan kanan dan kedua kaki. Ia sempat dirawat di RSUD Tabanan sebelum dirujuk ke RSUP Prof. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar. “Kondisi korban kini masih kritis dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Adapun, kerugian material akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

AKP Anton mengungkapkan, setelah dilakukan gelar perkara pada 19 dan 21 Juli 2025, MY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski demikian, MY tidak dilakukan penahanan. Hal ini berdasarkan permohonan dari orang tua tersangka selaku penjamin, dengan pertimbangan MY masih merawat bayi berusia dua tahun dan suaminya bekerja di luar negeri.

Baca Juga:  Diserang Ayam Bertaji saat Tajen, Nengah Sudana Tewas Bersimbah Darah di Arena Abian Tubuh

Selama masa penangguhan, MY diwajibkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis serta tidak diizinkan keluar rumah maupun kota.

“Penangguhan penahanan diberikan dengan syarat ketat. Jika tersangka melarikan diri, penjamin akan bertanggung jawab sepenuhnya,” tegas AKP Anton.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita dua unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, yakni Honda Jazz dan sepeda motor Honda Beat, sebagai barang bbukti. (ana)