Puluhan Knalpot Brong Disita Polres Tabanan Selama Operasi Patuh Agung 2025

Polres Tabanan menggelar press rilis operasi patuh agung 2025, Senin (28/7/2025).
Polres Tabanan menggelar press rilis operasi patuh agung 2025, Senin (28/7/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan menertibkan puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2025 yang digelar pada 14–27 Juli 2025.

Hasilnya, 77 pelanggar ditindak dengan barang bukti berupa 31 knalpot brong, 2 unit sepeda motor, 24 STNK, dan 20 SIM C. Dari 77 pelanggar, 72 di antaranya laki-laki dan 5 perempuan, dengan rentang usia didominasi oleh kalangan anak muda dari usia 15-25 tahun.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Lantas AKP Anton Suherman mengatakan, selama operasi, anggota menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti Jalan Ir. Soekarno, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ayani Kediri, hingga kawasan dalam kota Tabanan.

Baca Juga:  Kejuaraan Bulu Tangkis Dewarra X Handmad, Diikuti 160 Atlet Se-Indonesia

“Lokasi paling banyak ditemukan pelanggar berada di Traffic Light Kediri, kawasan Gedung Kesenian I Ketut Maria, dan Lapangan Alit Saputra. Bahkan untuk memastikan pelanggaran, kami menggunakan alat uji kebisingan guna memastikan knalpot melebihi ambang batas suara yang diperbolehkan,” kata AKBP Bayu Pati dalam press rilis Senin (28/7/2025).

AKBP Bayu Pati menegaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Sekwan DPRD Tabanan Purna Tugas, Arnawa: Sosoknya Sulit Digantikan

Pasal ini mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Pelanggar juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika tertangkap untuk kedua kalinya, pengendara harus menyerahkan knalpot brong secara sukarela ke Satlantas Polres Tabanan.

Baca Juga:  Kasus Narkoba di Tabanan Meningkat Tajam, Paling Tinggi di Kecamatan Kediri

“Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga sangat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan polusi suara. Untuk itu kami tegaskan knalpot tidak standar hanya layak digunakan di ajang modifikasi, bukan untuk digunakan sehari-hari di jalan umum,” tegasnya. (ana)