Empat Karya Budaya Badung Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Empat karya budaya di Kabupaten Badung diusulkan menjadi warisan budaya tak benda.
Empat karya budaya di Kabupaten Badung diusulkan menjadi warisan budaya tak benda.

PANTAUBALI.COM, BADUNG –  Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan, khususnya Bidang Cagar Budaya, kembali mengajukan empat karya budaya untuk diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) pada tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam pelindungan dan pelestarian budaya lokal agar tetap lestari dan terhindar dari klaim oleh pihak luar.

Saat ini, keempat tradisi budaya tersebut sedang menjalani proses verifikasi dan penilaian awal oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak benda Nasional. Adapun karya budaya yang diajukan meliputi:

  1. Tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti–Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang.
  2. Tari Baris Klemat di Pura Segara, Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
  3. Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang.
  4. Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Baca Juga:  Pemkab Badung Evaluasi Pendataan Potensi Pajak

Apabila seluruh tahapan penilaian berhasil dilalui, Menteri Kebudayaan RI akan menetapkan keempat karya budaya tersebut sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025.

Pengusulan ini memberikan angin segar bagi proses inventarisasi budaya serta menjadi langkah penting dalam melestarikan seni dan tradisi asli masyarakat Badung.

Selain itu, upaya ini diharapkan dapat mencegah klaim budaya oleh pihak lain terhadap kekayaan budaya Indonesia, khususnya dari Kabupaten Badung.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha menyampaikan, pengajuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan seni serta warisan budaya daerah.

Baca Juga:  Tanah Lot Art and Food Festival VI Kembali Digelar, Hadirkan Kuliner Tradisional Hingga Deretan Artis Lokal

“Pengusulan ini adalah bagian dari perlindungan budaya lokal agar tidak diakui oleh negara lain. Prosesnya dimulai dengan pendataan melalui inventarisasi, penyusunan kajian akademis, dan dokumentasi dalam bentuk video atau film,” jelasnya.

Sejak tahun 2017, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung telah secara konsisten melaksanakan tahapan pengusulan WBTBI, mulai dari identifikasi dan pengumpulan data, penyusunan dokumen akademik, hingga pengisian form pencatatan dan usulan penetapan.

Baca Juga:  Warga Selamatkan Gadis yang Hendak Terjun di Jembatan Tukad Bangkung

Semua proses ini dilakukan agar setiap karya budaya yang diajukan memenuhi syarat dan terdokumentasi dengan baik di tingkat nasional.

Ia juga berharap, seluruh proses ini dapat terus berlanjut di masa depan sebagai bagian dari upaya pelindungan, pemajuan, dan pengembangan kebudayaan di Kabupaten Badung secara berkelanjutan. (jas)