Jadi Kurir Narkoba ke Bali, Turis Afrika Selatan Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Tersangka LN dihadirkan saat rilis di BNNP Bali.
Tersangka LN dihadirkan saat rilis di BNNP Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial LN (32) ditangkap petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram. Untuk mengelabui petugas, pelaku nekat menyembunyikan barang haram tersebut di balik pakaian dalam yang dikenakannya.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 13 Juli 2025, tak lama setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 mendarat dari Singapura. Gerak-gerik mencurigakan LN di terminal kedatangan internasional membuat petugas Bea dan Cukai meningkatkan pengawasan.

“Kami mendapati satu kemasan plastik berisi kristal bening yang kemudian dipastikan sebagai sabu seberat 990,83 gram netto. Modus pelaku adalah menyembunyikan barang tersebut di celana dalam wanita,” ungkap Kabid Berantas BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kamis (24/7).

Baca Juga:  Lima Saksi Diperiksa dalam Kasus Ricuh di Pura Dalem Segening, Polisi Akan Libatkan MDA

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai USD 100, Rp1.002.000, serta perlengkapan pribadi pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, LN mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang bernama SINDI untuk membawa sabu dari Johannesburg, Afrika Selatan, ke Bali.

“Uang yang disita itu diduga merupakan uang muka. Jika paket sabu berhasil diterima oleh orang yang dituju, LN dijanjikan upah sebesar Rp25 juta,” jelas Kombes Sinar Subawa.

Baca Juga:  Lima Saksi Diperiksa dalam Kasus Ricuh di Pura Dalem Segening, Polisi Akan Libatkan MDA

BNNP Bali bersama pihak Bea dan Cukai sempat melakukan upaya controlled delivery untuk menelusuri siapa penerima barang di Bali. Sayangnya, usaha itu gagal karena SINDI mendadak memutus komunikasi dan tidak bisa lagi dihubungi.

“Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa Bali masih menjadi incaran jaringan narkotika internasional. Kami akan terus perkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait demi menutup setiap celah penyelundupan narkoba ke Bali,” tegasnya.

Baca Juga:  Lima Saksi Diperiksa dalam Kasus Ricuh di Pura Dalem Segening, Polisi Akan Libatkan MDA

Kini, LN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)