PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan penyelundupan kokain seberat 3.089,36 gram netto yang dibawa seorang warga negara Brasil berinisial YB. Pelaku ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (13/7).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol Sinar Subawa,mengungkapkan, YB tiba di Bali menggunakan maskapai Emirates Airlines rute Dubai–Denpasar. Saat melewati pemeriksaan Bea Cukai, petugas mencurigai barang bawaannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan x-ray, ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis kokain yang disembunyikan pada dinding koper dan ransel milik YB. Berat totalnya mencapai 3.089,36 gram netto,” ujar Kombespol Sinar Subawa.
Hasil interogasi mengungkap YB diperintah oleh seseorang bernama Tio Paulo di Brasil untuk mengantarkan kokain tersebut kepada seseorang di Bali. Petugas sempat mencoba controlled delivery untuk menangkap penerima barang, namun gagal.
“Kami menunggu berjam-jam, tetapi tidak ada yang datang mengambil barang. Saat dicek, kontak Tio Paulo di ponsel YB sudah dihapus dan tidak bisa dihubungi lagi. Jadi jaringan ini jelas terstruktur dan rapi,” jelasnya.
Kini YB ditahan di BNNP Bali dan dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kasus ini menunjukkan Bali masih menjadi target jaringan narkotika internasional. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas instansi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Sinar Subawa. RA