PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dua pemuda asal Kerobokan, IGYPAP (26) dan MA (26), ditangkap polisi setelah mencuri ban mobil milik pengunjung Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aksi nekat itu dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online dan terlilit utang.
Keduanya tertangkap setelah mencuri satu ban belakang lengkap dengan velg dari Toyota Innova Reborn yang terparkir di lantai 3 gedung parkir bandara pada Kamis (15/7/2025). Korban, seorang warga Denpasar Barat bernama Ida Bagus AS, awalnya tak menyadari ban mobilnya hilang.
Ia baru mengetahui saat kembali ke mobil usai menjemput tamu, dan mendapati roda belakang kanan raib digantikan dengan ganjalan batako. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kapolres Bandara Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda dalam satu hari. Aksi pencurian dimulai dari Jalan Gunung Patas, Denpasar, lalu berlanjut ke Bandara Ngurah Rai, dan terakhir di Jalan Merdeka Raya, Kuta.
“Batako yang digunakan untuk mengganjal mobil korban di bandara diambil dari lokasi pencurian pertama,” ungkapnya pada Senin (21/7).
Setelah memeriksa rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap IGYPAP di rumahnya di Kerobokan pada Rabu (16/7) pukul 16.00 WITA. Mobil yang digunakan saat beraksi, Toyota Innova Reborn warna hitam dengan pelat palsu DK 10xx DZ, juga diamankan di lokasi. Sehari kemudian, MA ditangkap pada Kamis (17/7) pukul 19.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, IGYPAP mengaku mencuri untuk memenuhi kecanduannya terhadap judi online. Ia bahkan sempat meminta uang kepada orang tua dengan dalih membeli velg baru, padahal uang itu digunakan untuk berjudi. Ban curian rencananya akan ia pasang di mobil pribadinya.
Sementara itu, MA mengaku hanya bertugas mengawasi situasi saat pencurian berlangsung dan dijanjikan imbalan Rp800 ribu oleh IGYPAP. Uang itu rencananya akan digunakan untuk melunasi utang.
Kini keduanya mendekam di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. RA