Polisi Bekuk Dua Buruh Proyek Pencuri HP di Resto Balangan

Kedua buruh proyek dibekuk polisi.
Kedua buruh proyek dibekuk polisi.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Dua buruh proyek asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai mencuri sebuah handphone milik karyawan restoran Surfers Grill House di kawasan Pantai Balangan, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diketahui berinisial FY (27) dan AS (26).

“Keduanya ditangkap oleh tim opsnal Polsek Kuta Selatan setelah terlibat pencurian HP milik seorang koki di tempat kejadian,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.45 Wita. Saat itu, korban bernama M. Bahrul Ulum (23), tengah bekerja sebagai koki dan menaruh ponsel miliknya di kusen jendela dapur. Hanya dalam waktu 2-5 menit, ponsel jenis Redmi 13 warna emas itu raib dari tempat semula. Korban yang panik segera melapor ke Polsek Kuta Selatan keesokan harinya.

“Modusnya, pelaku mengambil HP dari kusen jendela yang menghadap ke jalan tempat lalu lalang para buruh proyek. Setelah itu, mereka mem-flash HP tersebut, mengganti SIM card, dan berniat menjual hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Sukadi.

Baca Juga:  Sidak 4 Pangkalan LPG di Badung, Tim Temukan Praktik Jual di Atas HET dan Canvassing

Tim opsnal Polsek Kuta Selatan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP I Made Sena bersama Panit Opsnal Aiptu I Made Wirastika segera bergerak menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi mengecek lokasi kejadian, memeriksa CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada dua orang mencurigakan yang mondar-mandir di sekitar lokasi. Polisi kemudian menggeledah bedeng proyek di belakang restoran dan menemukan satu unit HP yang sudah diflash, sesuai dengan IMEI yang dilaporkan oleh korban.

Baca Juga:  Upacara di Pura Dalem Segening Desa Nyitdah Ricuh, Pemuda Lapor Polisi Usai Dicakar

“FY mengaku mengambil HP dan memberitahu AS. Kemudian AS membuang casing bening HP di sekitar warung dekat TKP. Mereka berdua memflash HP dengan panduan dari internet, lalu mengganti kartu SIM,” beber Sukadi.

Barang bukti berupa satu unit HP Redmi 13 warna emas berhasil diamankan. Kerugian ditaksir mencapai Rp1.999.000. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. RA