Pembuangan Sampah di TPA Suwung Tutup Setiap Rabu 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama instansi terkait mengeluarkan kebijakan penutupan sementara pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita atau TPA Suwung setiap hari Rabu, mulai 16 Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, yang mengatur penghentian pengelolaan sampah dengan metode open dumping dalam jangka waktu paling lama 180 hari. Saat ini, TPA Sarbagita diketahui masih menerapkan sistem tersebut.

Penutupan layanan ini bertujuan agar kegiatan penataan di TPA dapat berlangsung secara optimal. Dengan estimasi volume sampah yang masuk mencapai sekitar 1.000 ton per hari, serta pergerakan 400 hingga 500 truk pengangkut setiap harinya, proses penataan tidak dapat dilakukan secara maksimal apabila pelayanan pembuangan tetap berlangsung bersamaan.

Baca Juga:  Bawa Kabur Motor di Pasar Badung, Pelaku Dibekuk Polisi di Kosnya

Adapun kegiatan penataan meliputi pendorongan sampah ke area penimbunan, pemadatan menggunakan alat berat, dan penutupan dengan tanah urug. Langkah ini sejalan dengan upaya memenuhi standar pengelolaan lingkungan serta mengakhiri praktik open dumping yang tidak lagi diperbolehkan.

Kepala Dinas Kementerian Lingkungan Hindup Provinsi Bali, I Made Rentin menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Gas LPG 3 Kg Langka di Denpasar, Tim Terpadu Sidak 9 Pangkalan 

“Penutupan sementara ini sangat penting agar proses penataan dapat berjalan dengan fokus dan tidak terganggu oleh aktivitas armada pengangkut sampah,” ujarnya.

Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung pun diimbau untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pengguna layanan TPA, guna memastikan penyesuaian jadwal dan mekanisme pembuangan sampah dapat dilakukan dengan baik.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah penanganan sampah yang lebih efektif, tertib, dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan di wilayah Sarbagita.

Hasil pantauan lapangan, hari pertama penutupan pada Rabu (16/7/2025) termonitor dalam kondisi aman dan terkendali. Hanya ada satu truk yang datang membawa sampah; pengemudi menyatakan telah mengetahui adanya penutupan, namun tetap mencoba mengakses lokasi. Petugas dengan tegas meminta yang bersangkutan untuk putar balik.

Baca Juga:  Pemprov Bali Lantik Kepala BKPSDM dan Kepala Biro Umum yang Baru

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan kembali agar semua pihak mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah dengan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya pengolahan tuntas sampah organik di tingkat rumah tangga. Dengan demikian, beban dan tekanan terhadap TPA dapat berkurang secara signifikan, dan hanya residu yang dibawa ke TPA. (ana)