Gas LPG 3 Kg Langka di Denpasar, Tim Terpadu Sidak 9 Pangkalan 

Sidak Pangkalan Gas 3 KG di wilayah Kota Denpasar, Rabu (16/7/2025).
Sidak Pangkalan Gas 3 KG di wilayah Kota Denpasar, Rabu (16/7/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tim Satgas Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga, didampingi oleh Disperindag Kota Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali, Disnaker ESDM Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, serta Biro Hukum Setda Prov Bali kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (16/7/2025).

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kg di wilayah Kota Denpasar.

Target sidak difokuskan pada pengecekan kesesuaian laporan masyarakat dengan kondisi di lapangan agar permasalahan terkait kelangkaan LPG 3 kg dapat segera ditangani. Diharapkan, distribusi dan ketersediaan LPG 3 kg di tingkat pangkalan dapat kembali normal.

Baca Juga:  Pemprov Bali Lantik Kepala BKPSDM dan Kepala Biro Umum yang Baru

Setelah melakukan koordinasi dengan Disperindag Kota Denpasar, Tim Satgas langsung turun ke sejumlah pangkalan di wilayah Denpasar Timur, antara lain di kawasan Gandapura, Kompleks Perumahan TNI AD, serta beberapa pangkalan di Jalan Akasia.

Selain Denpasar Timur, tim juga menyasar wilayah Denpasar Barat, termasuk pangkalan di Jalan Teuku Umar, Jalan Gunung Guntur, dan kawasan Padangsambian.

Dari hasil pengawasan di sembilan titik pangkalan, Tim Satgas menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain enam pangkalan masih memasang papan identitas pangkalan tidak sesuai ketentuan (tidak ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat); Lima (5) pemilik pangkalan masih melakukan canvassing ke pengecer dengan jumlah melebihi batas ketentuan (10 persen dari kuota yang diperoleh); Empat (4) pangkalan menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap satu pelaku usaha karena terdapat ketidaksesuaian antara nama pangkalan dengan penanggung jawab yang baru. Pangkalan tersebut akan diaktifkan kembali dengan nama yang sesuai.

Baca Juga:  Pengemudi Mobil Ditusuk Anggota Ormas di Jalan Imam Bonjol Denpasar

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Satgas memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar memasang papan nama pangkalan sesuai ketentuan dan mudah dilihat warga. Pembinaan juga diberikan kepada pemilik pangkalan agar menjual LPG 3 kg sesuai HET berdasarkan Peraturan Gubernur Bali, serta menyalurkan LPG ke pengecer maksimal sebesar 10 persen dari kuota yang diterima.

Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, bersama pihak Pertamina, meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh pihak agen dan Hiswana Migas.

Baca Juga:  Bawa Kabur Motor di Pasar Badung, Pelaku Dibekuk Polisi di Kosnya

Pihak Pertamina juga menegaskan, apabila pelanggaran masih terjadi, maka akan diberlakukan sanksi tegas berupa pengurangan pasokan LPG hingga rekomendasi pemutusan hubungan usaha (PHU). (ana)