PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, mengungkapkan adanya sejumlah calon siswa SMA/SMK di Kabupaten Tabanan yang hingga saat ini belum mendapatkan sekolah dari tiga pilihan pendaftaran yang telah mereka ajukan dalam proses Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Fenomena ini terjadi karena adanya permasalahan pada sistem penerimaan siswa baru di jenjang SMA dan SMK, yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya pada jalur domisili.
“Yang kita hadapi hari ini adalah banyak anak-anak yang tidak diterima di sekolah manapun, meskipun sudah memilih tiga sekolah. Ini bukan hanya terjadi di Tabanan, hampir semua kabupaten mengeluhkan hal yang sama,” ujar Wastana saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).
Komisi IV DPRD Tabanan kini tengah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pihak sekolah-sekolah terkait baik itu SMA/SMK untuk mencari solusi konkret atas persoalan ini.
“Yang jelas banyak yang tercecer dan mengadu ke kami. Hari ini kami baru mulai melakukan pendataan karena belum semua melapor. Kami juga akan bertemu langsung dengan kepala sekolah untuk menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Menurut Wastana, salah satu akar persoalan terletak pada tumpang tindih aturan sistem zonasi dan jalur prestasi akademis. Pada jalur domisili, proses seleksi juga mempertimbangkan akumulasi nilai rapor semester 1–5, yang seharusnya menjadi basis jalur prestasi.
“Akibatnya, banyak anak yang tinggal di wilayah kota tidak bisa masuk sekolah pilihan mereka. Bahkan ada yang ingin masuk SMK 1 Tabanan malah ditempatkan di SMK 3 yang jaraknya cukup jauh. Ini bisa memicu risiko putus sekolah karena faktor jarak, ekonomi, dan lainnya,” tegasnya.
Tak hanya soal penempatan, Komisi IV juga menyoroti minimnya angka pendaftaran ulang di sejumlah sekolah. Salah satunya di SMAN 1 Marga, yang hingga kini baru mencatat 30 siswa yang melakukan daftar ulang dari total 64 yang dinyatakan lolos penerimaan. Padahal kuota sekolah tersebut mencapai 432 siswa.
“Kami khawatir ini akan berdampak pada pemerataan pendidikan dan angka putus sekolah. Karena itu, selain bertemu kepala sekolah, kami juga berencana menghadap Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Bila perlu, kami akan datang langsung ke Gubernur untuk menyuarakan keresahan ini,” tegas Wastana.
Ia menegaskan, pendidikan adalah hak semua anak, dan pemerintah wajib memastikan tidak ada yang tercecer akibat sistem yang belum sempurna.
“Yang kami takutkan dari awal akhirnya benar-benar terjadi. Sistem ini harus dievaluasi dan diperbaiki sebelum tahun ajaran baru dimulai, agar anak-anak bisa belajar dengan tenang dan tidak ada yang dikorbankan karena kekacauan aturan,” tutupnya.
Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 347/03-A/HK/2025, jadwal pelaksanaan penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 yakni Pendaftaran 30 Juni – 4 Juli 2025.
Kemudian, pengumuman 12 Juli 2025 dan Daftar ulang di SMA/SMK tujuan pada 14, 15, 16 Juli 2025. Terdapat empat jalur penerimaan murid baru pada SPMB 2025 di Bali, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. (ana)