Komisi III DPRD Tabanan Dorong Pembentukan Cyber Pendapatan untuk Optimalkan PAD

Komisi III DPRD Tabanan saat kunjungan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Senin (14/7/2025).
Komisi III DPRD Tabanan saat kunjungan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Senin (14/7/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi III DPRD Kabupaten Tabanan mendorong pembentukan sistem Cyber Pendapatan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Senin (14/7/2025), dalam rangka koordinasi, monitoring, dan evaluasi realisasi pendapatan tahun 2025.

Ketua Komisi III DPRD Tabanan, Anak Agung Nyoman Dharma Putra menyampaikan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas adanya sejumlah persoalan yang menghambat maksimalnya pendapatan daerah, khususnya di sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan aset.

“Dari hasil koordinasi, kami temukan masih banyak kendala, mulai dari kurangnya sosialisasi ke masyarakat hingga belum adanya sistem digital terintegrasi untuk mendukung pengelolaan pendapatan daerah. Karena itu, kami mendorong pembentukan Cyber Pendapatan sebagai sistem digital yang terintegrasi,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan sistem ini mendesak karena masyarakat masih banyak yang belum memahami mekanisme pembayaran pajak terbaru. Salah satunya adalah masih bergantung pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau kitir sebagai acuan pembayaran, padahal kini sudah bisa dilakukan hanya dengan Nomor Objek Pajak (NOP) secara daring.

Baca Juga:  Sejarah Desa Blahkiuh Menggema di PKB 2025 Lewat Garapan Sekaa Gong Wira Agra Kusuma

“Masih banyak warga yang tidak bayar pajak hanya karena kehilangan kitir. Padahal sekarang sudah bisa pakai NOP secara online. Ini harus segera disosialisasikan secara masif,” jelas Dharma Putra.

Ia menambahkan, Cyber Pendapatan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai sistem pencatatan dan pembayaran pajak, tetapi juga akan menjadi pusat koordinasi antara perangkat daerah, kecamatan, desa, bahkan dengan pihak eksternal seperti notaris.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Rapat dengan Pengelola Panti Asuhan Gayatri, Bahas Temuan Sidak

Misalnya, dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), peran notaris dinilai penting untuk mendorong akurasi data dan kontribusi pendapatan.

Di sisi lain, Komisi III juga menyoroti sektor retribusi dan aset daerah yang dinilai masih belum tergarap maksimal. Ia mencontohkan nilai retribusi pada beberapa lahan di Kecamatan Pupuan yang dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan potensi ekonomi di lapangan.

“Ada lahan 113 hektare di Pupuan yang hanya dikenakan retribusi Rp300 ribu per hektare. Padahal nilai ekonominya, seperti untuk komoditas kopi, jauh lebih tinggi. Ini harus dievaluasi dan disesuaikan dengan harga pasar. Kita dorong adanya MOU baru dan peninjauan ulang oleh tim taksasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Sampaikan Pendapat Akhir Persetujuan Empat Ranperda

Komisi III juga menilai perlunya pendalaman terhadap penggunaan aset oleh masing-masing OPD agar tercipta tata kelola yang efisien dan produktif. Saat ini, Bakeuda hanya berperan sebagai pencatat, sehingga pengawasan langsung terhadap penggunaan aset belum maksimal.

“Kami akan turun langsung ke OPD pengguna aset untuk memastikan aset tidak terbengkalai dan benar-benar memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Dharma Putra. (ana)