
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tabanan menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, dalam rapat paripurna internal DPRD Tabanan, Selasa (8/7/2025).
Laporan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Pansus II, I Gusti Komang Wastana, yang menyatakan, kajian dan pembahasan telah dilakukan secara intensif, baik melalui rapat internal maupun rapat kerja dengan perangkat daerah terkait.
Dijelaskannya, RPJMD Semesta Berencana merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun, selaras dengan dokumen RPJMN 2025–2029, RPJMD Provinsi Bali, RTRW Tabanan 2023–2043, serta RPJPD Tabanan 2025–2045.
RPJMD ini menjadi tahap awal pelaksanaan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Tabanan, dengan fokus pada penguatan transformasi menuju daerah yang mandiri dan berkelanjutan.
Arah kebijakan pembangunan meliputi pemenuhan standar pelayanan minimal, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, serta penguatan ketahanan adat dan budaya.
Visi yang diusung adalah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan: Tabanan Era Baru Aman, Unggul, Madani (AUM)”.
Visi ini dijabarkan ke dalam enam misi utama pembangunan daerah yang mengedepankan kearifan lokal, keadilan sosial, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pelestarian lingkungan dan budaya.
“Masih ada beberapa penekanan dan penegasan yang menjadi catatan atau masukan diantarannya terkait Misi RPJMD Semesta Berencana agar ditambahkan program dan kegiatan yang terkait dengan data desa presisi,” ujar Wastana.
Kemudian, terkait Ranperda Penataan Banjar Dinas, Wasta menjelaskan penataan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pembentukan maupun penghapusan Banjar Dinas dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui perbekel, atau oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan strategis, seperti percepatan pembangunan, pencegahan konflik, maupun penanganan kebencanaan. Pembentukan banjar baru mempertimbangkan aspek jumlah penduduk, luas wilayah, potensi, dan keamanan.
“Ranperda pentaan Banjar Dinas juga telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, namun masih ada beberapa penyempurnaan diantaranya pengertian Banjar Dinas, mekanisme penggabungan dan penghapusan Banjar Dinas,” tegas Wastana. (ana)