Diduga Tak Bisa Berenang, Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Air Panas Toyobungkah

Polisi memasang garis pembatas dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi memasang garis pembatas dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Liburan di kawasan wisata Toyobungkah, Kintamani, berujung duka. Seorang bocah laki-laki bernama Komang Ade W. (10), warga Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, ditemukan tewas tenggelam di kolam air panas Banjar Tirta Husada, Minggu (6/7/2025) sore.

Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 15.42 Wita. Saat itu, petugas penjaga kolam bawah, I Kadek Sucita, sedang bertugas ketika dihampiri staf pengelola kolam, Veety Udianingsih Marta Putri. Veety melaporkan bahwa seorang anak tenggelam di kolam dengan kedalaman sekitar dua meter.

Kadek segera menuju lokasi dan mendapati korban sudah diangkat dari air dalam kondisi tak sadarkan diri. Karena tidak tersedia mobil, korban lalu dibawa ke klinik terdekat di wilayah Banjar Dalem, Desa Songan, menggunakan sepeda motor oleh ibu korban dan staf kolam.

Baca Juga:  Tiga Kawasan Perumahan di Kediri Tabanan Dilanda Banjir, Puluhan Warga Mengungsi

Sayangnya, nyawa bocah kelas 3 SD itu tak tertolong. Meski sempat diperiksa oleh dokter, pihak klinik menyatakan Komang Ade sudah meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Pihak kepolisian dari Polsek Kintamani bersama tim medis langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan jenazah. Hasil visum dari dr. Dinda Firdayani Indayah, Puskesmas Kintamani V, memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan atau luka mencurigakan di tubuh korban.

Baca Juga:  Tukang Parkir Meninggal di Halaman Toko Roti, Polisi Pastikan Karena Sakit Jantung

“Korban diduga kuat tidak bisa berenang. Tidak ditemukan bekas luka, lebam, atau tanda-tanda kekerasan lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Keluarga korban pun menerima peristiwa ini sebagai musibah dan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. (ra)