Sudah SP 3 Kali, Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Akan Dibongkar, Jumlahnya 48

Ilustrasi pembongkaran bangunan.
Ilustrasi pembongkaran bangunan.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung segera mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu. Seluruh pemilik bangunan telah menerima Surat Peringatan (SP) tahap ketiga, menandakan bahwa proses eksekusi tinggal menunggu surat perintah teknis dari Bupati Badung.

Bangunan-bangunan tersebut dinyatakan melanggar karena berdiri di atas tanah negara yang termasuk dalam kawasan perlindungan setempat. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, menyatakan bahwa sebelumnya terdata 45 bangunan, namun hasil verifikasi terbaru menemukan tiga tambahan yang sempat terlewat.

“Total ada 48 bangunan milik 38 pengusaha. Beberapa di antaranya memiliki lebih dari satu unit usaha. Surat permintaan eksekusi juga telah kami kirimkan melalui Sekda Provinsi Bali ke Pemkab Badung,” ujar Darmadi saat ditemui di Denpasar, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga:  Candrawangsa Suguhkan Gamelan Inovatif Bertema Tapa Prakerti di PKB 2025

Pemerintah Kabupaten Badung akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pendanaan pembongkaran. Meski sempat muncul gelombang penolakan dari sejumlah pengusaha yang mengajukan keberatan hingga menggelar audiensi dengan Bupati, pemerintah tetap pada keputusan semula: seluruh bangunan yang melanggar harus dibongkar.

“Silakan jika ingin menempuh jalur hukum, tetapi proses pembongkaran tidak akan ditunda,” tegas Darmadi.

Baca Juga:  Laka Maut di Jalan Raya Munggu, Pemuda Asal Cemagi Tewas Usai Motor Hantam Truk

Sebagian pemilik bangunan bahkan sudah diarahkan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Hal ini dilakukan agar material yang masih layak pakai bisa diselamatkan, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi geografis Pantai Bingin yang sulit dijangkau alat berat.

“Pembongkaran akan dilakukan manual. Pemkab Badung sudah menyanggupi,” tambahnya.

Sementara itu, Pemprov Bali juga menyoroti pelanggaran lain di kawasan pesisir, termasuk pembangunan Hotel Step Up di Pantai Jimbaran yang melebihi batas ketinggian izin. Hotel tersebut sempat tercatat memiliki tinggi 15,58 meter dari batas maksimal 14 meter. Namun pengelola dikabarkan sudah memangkas struktur yang melampaui batas dan menyesuaikan dengan arahan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta estetika arsitektur Bali. (RA)