
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah sempat dihentikan pada tahun 2023 lalu, sebuah proyek pembangunan di kawasan suci Pura Tanah Lot dan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, kembali menunjukkan aktivitas. Proyek ini kembali mencuat ke publik lantaran berdiri di zona yang masuk kawasan perlindungan spiritual dan pertanian abadi.
Berlokasi hanya beberapa kilometer dari kawasan wisata rohani Tanah Lot, proyek pembangunan tersebut terletak di Banjar Batugaing, pada lahan yang secara aturan masuk dalam zona penyangga tempat suci Tipe II serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.
Tak hanya itu, proyek juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menyatakan kawasan tersebut merupakan jalur hijau. Artinya, tidak diperkenankan ada alih fungsi lahan untuk kegiatan komersial atau hunian.
Pembangunan sempat dihentikan pada tahun 2023. Namun, kini aktivitas kembali berlangsung secara diam-diam, memicu kekhawatiran masyarakat atas potensi kerusakan lingkungan dan penodaan nilai-nilai kesucian kawasan pura.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut tercatat atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama seorang warga negara asing asal Jerman, yang juga disebut sebagai investor.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan pihaknya akan turun langsung mengecek ke lokasi.
“Coba kami cek ke lapangan, tentunya kita harus sama sama menghormati serta mentaati norma dan aturan yang ada,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Pemerintah daerah sejauh ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah penindakan. Namun, kasus ini menjadi sorotan baru atas lemahnya pengawasan di daerah, serta potensi pembiaran pelanggaran yang bisa merusak warisan budaya dan lingkungan Bali. (Ra)