Pungutan Wisatawan Asing di Bali Tembus Rp933 Juta per Hari

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025).
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) mencapai angka signifikan, yakni Rp933 juta per hari. Hingga akhir Juni 2025, total penerimaan dari kebijakan ini telah mencapai Rp168 miliar.

Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025).

Gubernur menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:  PKB 2025 Jadi Panggung Promosi UMKM Bali

Gubernur Koster menyatakan, PWA menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan Bali.

“Alokasi dana PWA sesuai dengan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2025, yaitu untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan pungutan,” ujarnya.

Dalam upaya mengoptimalkan pemungutan PWA, Pemprov Bali telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha di sektor perhotelan.

Kerja sama ini mencakup sinergi di sektor hulu dan hilir guna memastikan wisatawan asing yang berkunjung turut berkontribusi terhadap pembangunan Bali secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Sosok Agung Ketut Rai, Penyanyi Bali yang Kini Naik Daun Lewat Lagu Timpal Sirep

Dengan tren pemasukan yang stabil, Pemprov memproyeksikan total penerimaan PWA hingga akhir tahun 2025 bisa mencapai sekitar Rp340 miliar. Harapan peningkatan pendapatan juga disandarkan pada implementasi regulasi baru, yakni Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mulai diberlakukan pada paruh kedua tahun ini.

“Jika tren ini terus berlanjut, penerimaan akan meningkat signifikan pada Agustus hingga Desember,” kata Gubernur.

Baca Juga:  Masalah Sampah-Kasus Perbekel Baturiti Jadi Pesan Prabowo ke De Gadjah Saat ke Bali

Kebijakan pungutan ini dinilai sebagai terobosan dalam mendukung pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Selain itu, hal ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab wisatawan asing terhadap pelestarian budaya dan alam Bali, yang selama ini menjadi daya tarik utama kunjungan mereka. (ana)