PANTAUBALI.COM, NASIONAL – PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Kebijakan ini diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Bali.
“Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina melalui keterangan resminya dilansir dari situs resmi, Senin (30/6/2025).
Di wilayah Bali, harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan sebesar Rp400 per liter, dari semula Rp12.100 menjadi Rp12.500.
Kenaikan dengan nominal serupa juga terjadi di beberapa provinsi lain, seperti NTB, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Berikut rincian harga terbaru BBM non-subsidi per 1 Juli 2025:
- Pertamax (RON 92): dari Rp12.100 menjadi Rp12.500 per liter
- Pertamax Turbo (RON 98): dari Rp13.050 menjadi Rp13.500 per liter
- Pertamax Green 95: dari Rp12.800 menjadi Rp13.250 per liter
- Dexlite (CN 51): dari Rp12.740 menjadi Rp13.320 per liter
- Pertamina Dex (CN 53): dari Rp13.200 menjadi Rp13.650 per liter
Sementara itu, untuk BBM subsidi, tidak terjadi perubahan harga. Pertalite tetap dijual dengan harga Rp10.000 per liter, dan Solar subsidi bertahan di harga Rp6.800 per liter. (ana)