
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Dalam pengaruh narkoba dan emosi berkalut, Ahmad Santoso (32), pria asal Banyuwangi, nekat mengabisi nyawa majikannya sendiri yakni Suparno (67). Kini, Susanto dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/6). JPU Finna Wulandari menyebut tindakan Santoso memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” kata Finna di hadapan majelis hakim.
Kekerasan bermula pada Sabtu pagi, 22 Februari 2025. Seusai berpesta sabu dan pil koplo malam sebelumnya, Santoso diminta oleh Suparno untuk membantunya membuang sisa sampah bangunan ke sebuah lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Keduanya tiba di lokasi menggunakan mobil pick-up.
Namun situasi berubah tegang saat Suparno menegur Santoso karena dianggap salah menaruh kayu. Teguran itu disertai sindiran soal kebiasaan Santoso mengonsumsi narkoba. Merasa terhina, Santoso menjawab dengan nada tinggi.
Ketegangan memuncak ketika Suparno mengangkat sebatang balok kayu seperti hendak memukul. Merasa terancam, Santoso merebut balok itu dan langsung memukulkannya ke dahi korban.
Tak cukup sekali, Santoso terus menghantam kepala Suparno berkali-kali dengan balok dan tangan kosong hingga korban terkapar. Saat korban sekarat, Santoso malah menyeret tubuh majikannya ke semak-semak sejauh tujuh meter dan meninggalkannya begitu saja dalam kondisi bersimbah darah.
Santoso kemudian pulang ke kos dengan berjalan kaki tanpa alas kaki. Kepada saksi yang melihatnya, ia sempat mengarang cerita agar tak dicurigai. Namun, polisi bergerak cepat. Hanya beberapa jam setelah kejadian, petugas Polsek Denpasar Barat berhasil meringkusnya.
Hasil visum dari RSUP Prof. IGNG Ngoerah memperkuat dugaan pembunuhan brutal itu. Kepala dan wajah korban dipenuhi luka memar dan luka terbuka, termasuk patah tulang dahi dan hidung. Total lebih dari delapan luka parah ditemukan di tubuh korban. (ra)