FINNS Recreation Club PHK 157 Karyawan, Disperinaker Badung Lakukan Verifikasi

Petugas Disperinaker Badung saat melakukan verifikasi langsung di lokasi FINNS Recreation Club terkait PHK 157 karyawan, Senin (23/6/2025).
Petugas Disperinaker Badung saat melakukan verifikasi langsung di lokasi FINNS Recreation Club terkait PHK 157 karyawan, Senin (23/6/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – FINNS Recreation Club memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 157 karyawannya sebagai bagian dari perubahan arah bisnis perusahaan.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan proses PHK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku pada Senin (23/6/2025).

Verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperinaker Badung, Eka Merthawan, bersama Tim Siaga PHK yang melibatkan unsur Mediator Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja, serta Penyuluh Industri.

Eka Merthawan menyampaikan, kunjungan ini merupakan langkah responsif dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk memastikan proses PHK tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Situasi ini sangat kami sayangkan. Kami akan terus mengedepankan penyelesaian melalui dialog sosial yang adil antara perusahaan dan para pekerja, serta memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga,” ujar Eka.

Baca Juga:  Gubernur Bali dan Bupati Badung Sidak Proyek di Pantai Berawa

Ia menambahkan, sejalan dengan misi kedua Bupati Badung untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat, pendampingan, serta memfasilitasi komunikasi antara pihak perusahaan dan karyawan terdampak.

Eka berharap apabila dalam dua tahun ke depan FINNS Resort kembali beroperasi, maka 157 pekerja yang terdampak dapat diprioritaskan untuk direkrut kembali.

Baca Juga:  Bakesbangpol dan KPU Badung Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Gowes dan Pembagian Bendera

“Kami juga mengimbau agar setiap perusahaan yang menghadapi situasi sulit tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan mengupayakan solusi lain agar PHK bisa dihindari,” pesannya.

Di sisi lain, Direktur PT Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan, yang didampingi HR Manager I Kadek Kharisna Gamentra, menjelaskan bahwa PHK dilakukan seiring dengan perubahan arah bisnis perusahaan dari sektor rekreasi ke pengembangan resort.

Menurutnya, transformasi bisnis ini akan memakan waktu dua tahun untuk pembangunan dan persiapan. Sebelum PHK dilakukan, pihak manajemen telah menawarkan sejumlah pilihan kepada para pekerja, dan sebagian besar di antaranya secara sukarela memilih pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:  30 Ribu Benih Ikan Ditebar di Sungai Desa Gulingan

“Total 157 orang yang diberhentikan terdiri dari 98 karyawan tetap, 16 yang memilih pensiun dini, dan 43 karyawan kontrak. Banyak dari mereka memilih fokus menjalankan usaha mandiri,” terang Wayan Wirawan.

Ia menegaskan seluruh hak pekerja yang diatur dalam perjanjian bersama telah dipenuhi sepenuhnya oleh perusahaan.

Diketahui, FINNS Recreation Club sebelumnya mempekerjakan sebanyak 285 orang. Setelah restrukturisasi, 94 orang masih tetap bekerja, dan 34 lainnya telah dipindahkan ke unit usaha perusahaan di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara. (ana)