Jembrana Makin Ketat, Toko Modern Berjejaring Dikenakan 3 Syarat Wajib

Bupati Kembang saat membuka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk di Aula UPTD PLUT KUMKM Jembrana.
Bupati Kembang saat membuka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk di Aula UPTD PLUT KUMKM Jembrana.

JEMBRANA, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah tegas demi mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Bupati I Made Kembang Hartawan resmi memberlakukan aturan  yang mengatur operasional toko modern berjejaring di wilayahnya.

Dalam aturan tersebut, toko modern dikenakan tiga syarat utama: dilarang membangun gerai baru, wajib menyediakan ruang khusus untuk produk UMKM Jembrana, dan harus menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar.

“Ini sudah jadi kesepakatan bersama para pengelola toko. Toko modern harus jadi bagian dari penggerak ekonomi lokal, bukan hanya tempat jual beli,” tegas Bupati Kembang, Kamis (19/6/2025), saat membuka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk di Aula UPTD PLUT KUMKM Jembrana.

Baca Juga:  Website Dekranasda Bali Diluncurkan, Dorong Promosi Kerajinan Lokal Lewat Platform Digital

Kebijakan ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara UMKM dan pasar modern. Bupati menyebut banyak pelaku usaha kecil masih terkendala dalam hal produksi, legalitas, hingga pemenuhan standar kualitas. Pelatihan yang melibatkan pelaku UMKM lokal ini turut menghadirkan narasumber dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Menanggapi inisiatif ini, Pimpinan Cabang PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Ervin Novian menyatakan dukungannya.

Baca Juga:  Angkut 269 Penumpang, KMP Gerbang Samudra 2 Kandas di Perairan Gilimanuk

“Kami siap bersinergi dan mendorong UMKM lokal untuk tumbuh bersama kami. Sekarang waktunya UMKM naik kelas,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah yang mampu bersaing di pasar modern. (RA)