Tembak Sesama Warga Australia di Badung, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil sewaan, rekaman CCTV, selongsong peluru, pecahan proyektil, serta senjata tumpul jenis hammer.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil sewaan, rekaman CCTV, selongsong peluru, pecahan proyektil, serta senjata tumpul jenis hammer.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kasus penembakan brutal di sebuah vila kawasan Badung, Bali, memasuki babak baru. Tiga warga negara Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Darcy Francesco Jenson (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37), yang diduga terlibat langsung dalam serangan bersenjata yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai Sanar Ghanim (35), sesama WNA asal Australia.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan sekadar insiden spontan. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya,” ujar jenderal bintang dua itu dalam konferensi pers pada Rabu (18/6).

Ketiganya kini dijerat pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga:  Pos Polairud Pantai Munggu Akhirnya Dibangun Usai 13 Tahun Gunakan Bangunan Bekas Pelelangan Ikan

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati,” tegas Kapolda.

Penangkapan para tersangka melibatkan operasi lintas negara dan institusi. Darcy lebih dulu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri. Sementara dua tersangka lainnya diamankan di luar negeri, diduga di kawasan Asia Tenggara, melalui kerja sama dengan Interpol dan langsung diekstradisi ke Indonesia.

Baca Juga:  3 Tersangka Penembakan WNA Australia di Badung Ditangkap, Kabur Pakai Mobil Hasil Penggelapan

Hingga kini, motif di balik penembakan ini masih menjadi fokus penyelidikan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.

Kasus ini menyedot perhatian publik internasional, mengingat baik korban maupun pelaku adalah warga negara asing. Penanganan cepat oleh aparat Indonesia mendapat apresiasi luas, terutama dalam konteks kejahatan lintas batas. (*)