Satpol PP Tabanan dan Bea Cukai Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Kecamatan Marga

Petugas gabungan dari Satpol PP Tabanan dan Bea Cukai Denpasar saat melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di salah satu warung klontong di Kecamatan Marga, Rabu (18/6/2025).
Petugas gabungan dari Satpol PP Tabanan dan Bea Cukai Denpasar saat melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di salah satu warung klontong di Kecamatan Marga, Rabu (18/6/2025).

PANTAUBALI.COM, TABANAN — Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bersama Bea Cukai Denpasar menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, pada Rabu (18/6/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan slop rokok ilegal dari sejumlah warung klontong di lima lokasi berbeda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menindak peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.

Baca Juga:  PKB 2025 Tabanan Berlangsung Meriah, Ribuan Warga Padati Taman Bung Karno

“Rokok yang disita berasal dari berbagai macam produk. Adapun rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pita cukai,” kata Sukanada dikonfirmasi Kamis (19/6/2025).

Sukadana merinci, rokok-rokok ilegal itu disita di lima titik warung yakni warung klontong di Banjar Munggal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga disita 6 slop dan 7 bungkus. Masih di warung kelontong Banjar yang sama, petugas juga menyita 22 slop dan 7 bungkus rokok ilegal.

Kemudian, warung di Banjar Base, Desa Kuwum menyita 6 bungkus dan di Warung di Banjar Tembau, Desa Marga disita 22 slop dan 1 bungkus rokok. Terakhir di warung di Banjar Tengah Semeton, Desa Marga Dajan Puri berhasil disita 30 slop dan 6 bungkus rokok ilegal.

“Jadi, total keseluruhan rokok ilegal yang kami disita mencapai 80 slop dan 27 bungkus,” tambah Sukanada.

Baca Juga:  Kawil se-Kecamatan Penebel Ikut Bimtek Pemutakhiran Data Desa Presisi

Terkait sanksi, Sukanada menegaskan. tindakan terhadap pedagang mengacu pada ketentuan yang berlaku dan menjadi kewenangan Bea Cukai.

“Sesuai kebijakan Bea Cukai Denpasar, saat ini dilakukan pembinaan dan pemantauan. Namun, jika para pedagang masih mengulangi perbuatannya, akan ditindak secara hukum, baik melalui tindak pidana ringan (tipiring) maupun pidana umum,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk sinergi dengan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Baca Juga:  Lapangan Alit Saputara Jadi Destinasi Baru Warga Tabanan, Kini Dilengkapi Gerbang Cinta dan Videotron

“Kami berharap kerja samanya dari masyarakat maupun khususnya rekan-rekan pedagang untuk bersama-sama mematuhi peraturan serta melakukan upaya dalam meningkatkan roda perekonomian,” ujar Sukanada. (ana)