
PANTAUBALI.COM, BADUNG – Polda Bali menangkap tiga tersangka kasus penembakan brutal yang menewaskan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Zivan Radmanovic (32), di sebuah vila kawasan Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung. Selain korban tewas, seorang rekannya bernama Sanar Ghanim (35) juga mengalami luka parah dalam insiden yang terjadi di Villa Casa Cantisya.
Ketiga tersangka yang juga warga negara Australia yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37), kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penangkapan terhadap mereka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Darcy diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, saat hendak kabur ke luar negeri, sementara dua lainnya ditangkap di Singapura.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolres Badung pada Rabu (18/6) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, melibatkan Bareskrim Polri, Ditpidum, Divhubinter, Imigrasi, hingga NCB Interpol.
“Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang dikumpulkan. Mereka berperan aktif dalam perencanaan hingga eksekusi penembakan,” ungkap Irjen Daniel yang turut didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Setelah melakukan aksi penembakan, ketiganya sempat melarikan diri. Mereka kabur menggunakan sepeda motor, lalu berpindah ke mobil Toyota Fortuner putih DK 1537 ABB yang belakangan diketahui merupakan hasil penggelapan dari rental mobil. Setelah mobil itu ditemukan di Tabanan, pelarian mereka berlanjut menggunakan Suzuki XL7 putih DK 1339 FBL untuk menyebrang ke Pulau Jawa melalui Surabaya.
Mereka lalu menuju Bandara Soekarno-Hatta dan berupaya kabur secara terpisah ke luar negeri. Berkat koordinasi lintas lembaga, Darcy berhasil ditangkap lebih dulu di bandara. Sementara itu, dua lainnya yang lebih dahulu terbang ke luar negeri berhasil dilacak dan ditangkap di Singapura.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain kendaraan yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, selongsong peluru, pecahan proyektil, dan senjata tumpul jenis hammer. Namun, senjata api yang digunakan dalam penembakan masih dalam pencarian.
“Dari hasil scientific crime investigation serta keterangan saksi-saksi, kami yakin menetapkan mereka sebagai tersangka. Selain kasus pembunuhan, para pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan,” terang Kombes Jansen.
Meski telah menetapkan tersangka, polisi masih mendalami motif dari penembakan ini serta keterkaitan para pelaku dengan korban. Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka baru dilakukan pada Selasa (17/6) malam. Penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.
“Kami terus dalami motif, keterlibatan pelaku lain, dan aspek-aspek lain dari kasus ini. Semua fakta akan kami ungkap berdasarkan hasil penyelidikan,” tutup Kapolda. (mah)