Istri Muda di Tabanan Lapor Polisi Usai Jadi Korban KDRT Sejak 2021

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufik Efendi.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufik Efendi

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Seorang istri muda berinisial EA (25) di Tabanan akhirnya angkat suara setelah tiga tahun hidup dalam teror rumah tangga. Ia melaporkan suaminya, YN (26), ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut terjadi berulang sejak 2021.

Laporan itu kini tengah ditangani Unit Reskrim Polres Tabanan. Kasat Reskrim AKP M. Taufik Effendi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pada 11 Juni 2025.

“Iya, kami sudah menerima laporan tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Taufik, Jumat (13/6).

Baca Juga:  PKB Tabanan 2025 Digelar di GWS, Hadirkan Parade Seni hingga Kuliner Tradisional

Dalam laporan polisi bernomor TBL/134.a/VI/2025/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali, korban mengungkap berbagai bentuk kekerasan yang ia alami. Puncaknya terjadi pada 5 Juni lalu di rumah kos mereka di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.

EA mengaku dipukul, ditendang, dicekik, bahkan diseret oleh suaminya. Luka memar tampak di sekujur tubuhnya. Tak hanya itu, kekerasan psikis pun ia rasakan akibat sering memergoki sang suami berselingkuh melalui panggilan telepon dengan perempuan lain.

Baca Juga:  Pria Asal Karangasem Diringkus Usai Curi 3 TV di Penginapan, Begini Modusnya

“Trauma ini terjadi karena klien kami beberapa kali diancam akan dilukai. Korban mengalami tekanan psikologis yang berat,” ungkap kuasa hukum korban.

Motif kekerasan diduga dipicu oleh kecemburuan dan masalah ekonomi. Namun bagi EA, penderitaan itu sudah tak tertahankan. Ia pun akhirnya memberanikan diri mencari keadilan.

“Kami sedang dalami keterangan saksi-saksi,” ujar AKP Taufik. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (ana)