2 Turis Australia Ditembak di Villa, Satu Tewas

Ilustrasi penembakan.(foto:tribunnews)
Ilustrasi penembakan.(foto:tribunnews)

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Keamanan Bali kembali tercoreng akibat insiden penembakan yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Australia di wilayah Badung. Peristiwa mencekam itu terjadi pada Sabtu (14/6/2025), sekitar pukul 00.20 WITA, saat korban tengah berada di dalam vila tempat mereka menginap.

Sumber menyebutkan, korban tewas di lokasi kejadian bernama Zivan R (32). Sementara rekannya, Sanar G (35), mengalami luka tembak serius dan kini dalam kondisi kritis.

“Keduanya diduga diserang oleh lebih dari satu pelaku bersenjata api yang menerobos masuk ke dalam vila,” tutur sumber, Sabtu (14/6).

Baca Juga:  Residivis Pencurian Kos-kosan Tewas di RS Sanglah, Polisi Ungkap Penyebabnya

Para pelaku langsung melepaskan tembakan begitu berada di dalam vila, membuat kedua korban bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri. Jenazah Zivan R kemudian dievakuasi ke RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah, Denpasar, sementara Sanar G. menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.

Baca Juga:  Istri Muda di Tabanan Lapor Polisi Usai Jadi Korban KDRT Sejak 2021

Hingga saat ini, motif penyerangan masih menjadi teka-teki. Kasus ini tengah diselidiki oleh Satreskrim Polres Badung dengan dukungan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan adanya insiden penembakan tersebut.

“Benar, ada kejadian penembakan terhadap WNA di wilayah Badung. Saat ini kami masih menunggu laporan lengkap dari penyidik di lapangan,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, insiden serupa pernah terjadi di kawasan yang sama. Pada Januari 2024, seorang WNA asal Turki bernama Turan Mehmet menjadi korban penembakan di Villa Palm House, Mengwi, yang dilakukan oleh empat warga negara Meksiko. Keempat pelaku saat itu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.  (mah)