Sindikat Love Scam Internasional Terungkap di Bali, 38 Pelaku Diciduk

Polda Bali menghadirkan puluhan pelaku dari kasus sindikat penipuan online bermodus asmara atau love scam pada Rabu (11/6/2025). 
Polda Bali menghadirkan puluhan pelaku dari kasus sindikat penipuan online bermodus asmara atau love scam pada Rabu (11/6/2025). 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Polda Bali membongkar sindikat penipuan online bermodus asmara atau love scam yang beroperasi di Bali dan dikendalikan dari Kamboja. Sebanyak 38 orang ditangkap dari lima lokasi berbeda pada Senin (9/6/2025).

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Direktur Direktorat Siber Polda Bali Kombbes Pol.  Ranefli Dian Candra menejelaskan, para pelaku merupakan operator yang dikendalikan oleh seseorang di Kamboja. “Mereka dipekerjakan atau dikendalikan oleh orang yang berada di Kamboja,” ujarnya dalam pres rilis pada Rabu (11/6/2025).

Adapun pengungkapan bermula dari adanya laporan aktivitas mencurigakan di rumah kawasan Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Petugas awalnya menduga lokasi itu dipakai untuk judi online (judol). Namun saat dilakukan penggerebekan ditemukan sembilan orang bekerja dengan komputer.

Baca Juga:  Kembali Beraksi, Pria Asal Lombok Kali Ini Gasak Bir di Gianyar

Dua pelaku yakni Brian dan Iqbal, diketahui sebagai leader. Sedangkan tiga orang lainnya yang juga berada di lokasi merupakan staf baru. Mereka mengaku direkrut untuk pekerjaan telemarketing, namun saat tiba di lokasi diberi tugas mencari data pribadi korban melalui akun palsu di Telegram atau tautan jebakan. Para pelaku ini dibayar berdasarkan hasil perolehan data.

“Mereka pura-pura jadi perempuan menggunakan data diri palsu yang sudah disiapkan. Setelah data korban diperoleh, langsung diserahkan ke pihak luar negeri bernama VV alias Ami,” jelas Daniel.

Baca Juga:  UMKM di PKB 2025 Wajib Gunakan Daun dan Gelas Kaca

Petugas lantas mengamankan kesembilan pelaku dengan barang bukti berupa 19 Hp dan 10 komputer.

Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku, petugas mendapat informasi bahwa ada kelompok lain yang bekerja persis seperti mereka di lokasi lain. Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian lantas berhasil menangkap pelaku lainnya yakni di Jalan Kusuma Sari, Tonja dengan 9 orang tersangka dan barang bukti 16 HP dan 10 PC. Di Jalan Gustiwa, Peguyangan diamankan 6 orang dengan 15 HP dan 9 PC.

Kemudian di Jalan Irawan, Ubung Kaja diamankan 8 orang tersangka dengan barang bukti 22 HP dan 8 PC serta di Jalan Swamandala III dengan 6 orang tersangka beserta barang bukti 10 HP dan 10 PC.

AKBP Ranefli menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Interpol dan kedutaan terkait untuk menjerat pelaku yang berada di luar negeri. “Mereka semua satu jaringan, terkoneksi dengan negara lain,” jelasnya.

Baca Juga:  BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Pesisir Bali

Para tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (*)