Pemkan Tabanan Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga Desember 2025

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran atas sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 26 Mei 2025 hingga 31 Desember 2025. Adapun cakupan pembebasan masa pajak 1994 sampai dengan 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:  Pria Asal Karangasem Diringkus Usai Curi 3 TV di Penginapan, Begini Modusnya

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, ini merupakan perwujudan nyata dari visi pembangunan daerah yang berpihak kepada rakyat.

Kebijakan ini juga bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani.

“Aman karena masyarakat kami beri kelegaan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa rasa takut atau cemas Unggul karena kami terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan solutif dan Madani karena kebijakan ini lahir dari semangat empati dan keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat,” kata Sanjaya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, I Wayan Kotia, menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa beban tambahan berupa denda.

Baca Juga:  Hilang 2 Hari Usai Jatuh dari Jembatan, Pemotor Ditemukan Tewas Tersangkut di Sungai Yeh Sungi

“Kami ingin mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi dan dalam situasi sosial ekonomi yang menantang,” jelas Kotio.

Langkah ini juga mencerminkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Gandeng Eco Bali, 44 Desa di Kerambitan Kelola Sampah Berbasis Sumber

Pihaknya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat kesempatan ini terbatas hanya sampai akhir 2025. (ana)