Koster Ingatkan Desa Adat Tak Pakai Gelas Plastik Saat Upacara Agama, Siapkan Sanksi Tegas

Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, melarang para pemimpin adat (Bendesa Adat) menggunakan gelas plastik dan air minum dalam botol plastik kecil (di bawah satu liter) saat upacara keagamaan.

Hal itu disampaikannya saat mengumpulkan para produsen dan distributor AMDK di Bali dalam rapat yang membahas Percepatan Pelarangan Produksi, Distribusi dan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (Tas Kresek, Pipet, Styrofoam, dan Minum Kemasan Plastik) bertempat di Gedung kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar pada Selasa (10/6/2025).

Koster meminta agar masyarakat memakai tumbler atau gelas yang bukan dari plastik, supaya sampah plastik di Bali bisa dikurangi.

Baca Juga:  Pemprov Bali Segara Bentuk BUMD dan Perseroda Pangan, Energi, Transportasi

“Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik, intinya kurangi penggunaan plastik,” tegasnya.

Sanksi tegas juga akan diberikan bagi produsen dan distributor yang melanggar hingga waktu yang ditentukan. Bentuk pelarangan tersebut dikatakannya berupa Surat Peringatan hingga pencabutan ijin.

“Jika kedapatan ada yang melanggar, maka saya akan menindak tegas,” jelasnya.

Gubernur asal Desa Sembiran tersebut dengan getol mendorong implementasi SE Gubernur Bali Nomor 9 ahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Bahkan aturan tersebut sudah mendapatkan dukungan penuh dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:  7 Napi Narkoba Keroyok Tahanan Kasus Pencabulan Anak Hingga Tewas

“Bahkan Bali akan dijadikan Pilot Project, jika ini berhasil maka akan diberlakukan secara nasional,” imbuhnya.

Ia mengatakan, program ini harus benar-benar berhasil sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terutama pihak produsen dan distributor. Ia pun meyakini jika program ini mendapatkan sambutan hangat dari wisatawan.

“Baru dikeluarkan saja aturan ini sudah langsung dapat apresiasi dan kunjungan wisatawan langsung naik. Ini membuktikan wisatawan mengharapkan Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kerja sama,” tandasnya.

Dalam rapat itu dengan tegas orang nomor satu di Bali itu melarang penggunaan serta menjualbelikan minuman kemasan di bawah satu liter di Bali.

Baca Juga:  Gandeng Eco Bali, 44 Desa di Kerambitan Kelola Sampah Berbasis Sumber

Ketentuan itu menurutnya sudah harus dijalankan sepenuhnya paling lambat pada bulan Desember 2025, sehingga pada tahun 2026 sudah tidak ada AMDK di bawah satu liter dijualbelikan di Bali.

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini, saya ingin menjaga lingkungan Bali yang masalah sampah plastiknya sudah semakin memprihatinkan,” tegas Gubernur Koster.

Ia mempersilahkan jika ingin berbisnis AMDK dengan kemasan di bawah satu liter, tapi harus menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak mengandung plastik. (ana)