Residivis Pencurian Kos-kosan Tewas di RS Sanglah, Polisi Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi meninggal.
Ilustrasi meninggal. (Foto:pixabay)

PANTAUBALI.COM, DENPASAR — Seorang pria berinisial UA (45), asal Lombok Timur, yang merupakan residivis kasus pencurian di kawasan kos-kosan, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) Denpasar pada Sabtu (7/6/2025) pukul 23.53 WITA lalu.

UA sebelumnya ditahan di Polsek Kuta Selatan atas dugaan kasus pencurian. Menurut keterangan resmi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, UA sempat mengeluh sesak napas dan mengalami gejala asam lambung saat berada dalam sel tahanan pada Jumat (30/5/2025) sekitarpukul 07.25 WITA. Keluhan tersebut segera dilaporkan oleh tahanan lain kepada petugas jaga.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera membawa UA ke Puskesmas Nusa Dua untuk mendapatkan penanganan awal,” kata Sukadi ketika dikonfirmasi Selasa (10/6/2025).

Baca Juga:  Nobar Timnas vs China, Ribuan Warga Padati Lapangan Bajra Sandhi

Karena kondisinya tak kunjung membaik, UA kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Trijata pukul 08.15 WITA untuk mendapat perawatan medis lanjutan.

Namun kondisi UA terus menurun. Pada malam harinya, ia kembali dirujuk ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan penanganan intensif. Di rumah sakit ini, tim medis melakukan sejumlah pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen dan observasi intensif.

Baca Juga:  Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok di Sel, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Pukul 00.54 WITA pada 31 Mei 2025, UA dipindahkan ke ruang High Care Unit (HCU) Mawar karena memerlukan perawatan intensif. Pemeriksaan dokter spesialis ginjal juga mengungkap bahwa UA memiliki riwayat penyakit kronis, yakni diabetes dan HIV.

Setelah hampir sepekan menjalani perawatan, UA akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Sabtu (7/6/2025) malam.

Baca Juga:  Kembali Beraksi, Pria Asal Lombok Kali Ini Gasak Bir di Gianyar

Sukadi menyampaikan, selama proses penahanan hingga perawatan medis, UA telah mendapat penanganan yang maksimal sesuai prosedur.

“Kami telah melakukan penanganan medis secara maksimal terhadap tersangka dan akan melanjutkan proses sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya. (ana)