Mih! 2 Pemuda Gagahi Gadis 13 Tahun di Klungkung

IWAJ alias KCG (21), dan PER (21) dibekuk aparat Polres Klungkung.
IWAJ alias KCG (21), dan PER (21) dibekuk aparat Polres Klungkung.

PANTAUBALI.COM, KLUNGKUNG – Kasus asusila terhadap seorang anak di bawah umur kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang gadis berusia 13 tahun di Klungkung menjadi korban kebiadaban dua pemuda, yang kini telah berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu yang kehilangan putrinya pada Minggu malam, 1 Juni 2025. Sang suami menyadari bahwa anak mereka tidak berada di rumah, sementara upaya mencari dan menghubungi korban berujung buntu. Nomor ponselnya tidak aktif. Kekhawatiran keluarga pun memuncak.

Dua hari berselang, tepatnya pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, harapan kembali muncul. Korban mengirim pesan melalui Facebook kepada seorang kenalan, meminta dijemput di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan. Ia kemudian dijemput dan dibawa pulang oleh saksi bersama ibunya.

Baca Juga:  Kembali Beraksi, Pria Asal Lombok Kali Ini Gasak Bir di Gianyar

Namun kepulangan itu tak membawa ketenangan. Pada keesokan harinya, Rabu 4 Juni 2025, gadis yang kita sebut saja Bunga ini mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh dua orang pria di dua tempat berbeda.

Laporan sang ibu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung. Di bawah komando AKP Made Teddy Satria Permana, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter, IPDA I Komang Sandiarsa, bergerak cepat. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Kusamba.

Baca Juga:  Video Keributan di Nusa Dua Kembali Viral, Polisi Pastikan Itu Kejadian Lama

Kedua pelaku diketahui berinisial I W A J alias KCG (21) dan P E R (21). Dari hasil penyelidikan, perbuatan bejat itu dilakukan secara terpisah oleh I W A J pada 1 Juni dan oleh P E R keesokan harinya, 2 Juni 2025, di tempat berbeda.

Kini, keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. (MAH)