PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang pria asal Lombok, Iwan Sanjani (30), harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri minuman keras dari sebuah warung di wilayah Blahbatuh, Gianyar, terekam jelas kamera CCTV. Tak hanya sekali, pelaku ternyata sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi yang sama.
Kejadian ini bermula pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu, pemilik warung bernama Heriyanto (36), warga Desa Ketupat, Sumenep, Jawa Timur, sedang meninggalkan tokonya untuk makan malam di daerah Semebaung. Ia tak menyangka jika momen singkat tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat kembali ke warung, Heriyanto mendapat informasi dari saksi bernama Alfi Mukarromah (32), warga Desa Jungkat, Sumenep, bahwa satu dus karton minuman bir yang sebelumnya berada di depan etalase kasir telah raib. Kecurigaan pun mengarah ke seorang pria yang sempat datang ke warung untuk isi saldo aplikasi Rp95 ribu dan beli rokok seharga Rp5 ribu.
Benar saja, setelah rekaman CCTV diperiksa, pria tersebut terlihat dengan cepat menggondol satu dus minuman yang berisi empat botol bir dan empat botol anggur merah sebelum kabur dari lokasi. Heriyanto pun mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu dan segera melapor ke Polsek Gianyar.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Ia ditangkap di wilayah Bitra, Gianyar,” ujar Kompol Sukadana.
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Gianyar, Iptu I Wayan Nurjana, bersama Panit Opsnal I, Iptu Gde Densa Prana. Dalam interogasi, Iwan mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa ia sudah tiga kali mencuri dari warung yang sama. Barang curian itu dijual ke warung Madura di sekitar wilayah Semebaung.
Barang bukti yang turut diamankan polisi antara lain Empat botol anggur merah, empat botol bir, tiga botol kosong bekas penjualan, satu unit sepeda motor DK 5146 KBA, sweater warna hitam, dan celana pendek warna cokelat.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik warung untuk mengambil barang di area etalase,” tambah Kompol Sukadana.
Kini, Iwan Sanjani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa lainnya di wilayah Gianyar dan sekitarnya. (mah)