Baru Kerja Sepekan, Pemuda ini Bawa Kabur Tas dan Uang Majikan Untuk Judol

MM (19) dibekuk polisi usai membawa kabur tas dan uang milik bosnya.
MM (19) dibekuk polisi usai membawa kabur tas dan uang milik bosnya.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Belum sebulan bekerja, seorang remaja inisial MM (19) yang baru saja direkrut sebagai pegawai warung makan nekat membawa kabur tas dan uang majikannya untuk bermain judi online.

Aksi pencurian yang terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, di Warteg Kharisma Bahari, Jalan Pulau Belitung No. 37, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, terekam jelas oleh kamera CCTV.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan usai adanya laporan pencurian dari pemilik warung,” ujarnya, Senin (9/6).

Baca Juga:  7 Napi Narkoba Keroyok Tahanan Kasus Pencabulan Anak Hingga Tewas

Korban melaporkan kehilangan tas selempang berisi uang tunai Rp5 juta dan tambahan uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu yang disimpan dalam laci. Total kerugian mencapai Rp5,5 juta.

Menurut AKP Sukadi, pelaku mulai bekerja di warung sejak 26 Mei 2025. Ia melamar pekerjaan lewat Facebook menggunakan akun bernama “Fajar Fa (Majalengka)” dan menempati kamar di belakang warung.

Aksi pencurian berlangsung saat suasana warung sedang sepi. Sekitar pukul 12.50 Wita, korban pergi ke kamar kecil. Saat kembali, pelaku sudah lenyap tanpa jejak.

“Pelapor sempat melihat seorang pembeli dan driver ojek online datang. Belakangan diketahui, driver itu dipanggil oleh pelaku,” ujar AKP Sukadi.

Baca Juga:  Petruk Diblokir di PKB Karena Beda Politik? De Gadjah Langsung Telepon Koster

Kecurigaan korban terbukti setelah mengecek rekaman CCTV—tas berisi uang raib dibawa kabur pelaku. Saat coba dihubungi, nomor HP pelaku sudah tidak aktif.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal langsung melakukan pencarian. Berdasarkan informasi lapangan, pelaku diketahui berada di sekitar Pantai Kuta.

“Pelaku kami amankan di wilayah Pantai Kuta. Saat ditangkap, ia hanya membawa sisa uang Rp35 ribu. Sisanya dihamburkan untuk judi online,” ungkap AKP Sukadi.

Baca Juga:  Nobar Timnas vs China, Ribuan Warga Padati Lapangan Bajra Sandhi

Selain uang sisa, polisi juga menyita sebuah ponsel milik pelaku yang berisi bukti transaksi top up ke akun judi online.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri uang tanpa izin majikan dan menggunakannya untuk berjudi secara daring,” tambah Sukadi.

Kini, MM telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MAH)