DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Kasus kematian seorang tahanan dengan inisial AI (35), yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan anak di bawah umur, mengalami perkembangan signifikan. Enam tahanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian AI di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy menerangkan bahwa penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah menahan enam dari tujuh tahanan yang terlibat dalam insiden tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama. Para tersangka, DMWK, GARP, IKS, KAJ/B, PPM/TL, yang semuanya memiliki latar belakang kasus narkoba, serta ADS yang terlibat dalam kasus pengeroyokan sebelumnya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
“Pemeriksaan mendalam sedang dilakukan untuk memastikan semua informasi terverifikasi dengan baik,” ujar Ariasandy.
Selain tahanan, tiga anggota polisi yang bertugas saat kejadian juga sedang diselidiki karena diduga tidak menjaga situasi dengan baik di dalam sel tahanan. Bripka ADP dari Satuan Tahti, serta Bripda IPDAP dan Bripda IDPS dari Anggota Samapta, saat ini dalam penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari atas kelalaian dalam pengawasan yang diberikan.
Kejadian pengeroyokan yang menyebabkan kematian AI terjadi pada Rabu (4/6) sekitar pukul 20.30 Wita. AI ditemukan tak sadarkan diri di dalam sel setelah seorang tahanan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas. Meskipun segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali, nyawa AI tidak dapat diselamatkan. (MAH)