Sidak Duktang di Kecamatan Marga, Sasar Rumah Kos hingga Bedeng Proyek

Sidak Penduduk Pendatang di Kecamatan Marga
Sidak Penduduk Pendatang di Kecamatan Marga pada Sabtu (7/6/2025) malam. 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kecamatan Marga bersama Pemerintah Desa Marga, Polsek Marga, serta Prajuru Desa Adat Marga melaksanakan kegiatan Sidak Penduduk Pendatang pada Sabtu (7/6/2025) malam.

Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keteraturan administrasi kependudukan di wilayah Desa Marga.

Sidak ini juga melibatkan Pecalang Desa Adat Marga serta Linmas Desa Marga, yang mendampingi jalannya pemeriksaan di lapangan.

Adapun sasaran kegiatan sidak kali ini meliputi toko-toko yang beroperasi selama 24 jam, rumah sewa atau tempat kos yang tersebar di tiga banjar yakni Banjar Tembau, Banjar Lebah, dan Banjar Beng, serta bedeng lokasi proyek bangunan yang memperkerjakan buruh harian atau pekerja non penduduk tetap dari luar wilayah Desa Marga.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap penduduk pendatang yang tinggal atau bekerja telah tercatat secara resmi dan memiliki dokumen identitas yang sah.

Baca Juga:  Gedung Baru Kantor Camat Tabanan Diresmikan

Camat Marga I Gede Nengah Sugiarta menegaskan, kegiatan ini sejalan dengan visi pembangunan daerah. “Kegiatan ini adalah upaya konkret untuk menjaga Desa Marga tetap aman dan tertib. Tertib administrasi kependudukan merupakan fondasi bagi keamanan sosial. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat bekerja secara efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen kami mendukung Visi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, dan Madani,” ujarnya.

Hasil dari sidak menunjukkan bahwa seluruh penduduk pendatang yang diperiksa memiliki identitas kependudukan yang lengkap dan sah. Tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Putu Dyvania, Atlet Muda asal Desa Tunjuk Wakili Indonesia di Kejuaraan Tenis Asia

Meskipun demikian, Pemerintah Kecamatan Marga tetap mengimbau kepada seluruh penduduk pendatang, baik yang baru datang maupun yang telah lama tinggal di wilayah Kecamatan Marga, untuk segera melaporkan diri kepada aparat desa setempat dan memastikan seluruh dokumen kependudukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ana)