Terlibat Narkoba Jaringan AS, WN India dan Australia Ditangkap di Bali

Puridas Robinson dan Harsh Vardhan Nowlaka diamankan petugas BNNP Bali.
Puridas Robinson dan Harsh Vardhan Nowlaka diamankan petugas BNNP Bali.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR– Seorang pria asal India bernama Harsh Vardhan Nowlaka diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (29/5) lantaran membawa narkotika didalam kopernya.

Setelah diperiksa, koper yang dibawanya ternyata menyimpan 87,31 gram hasis, 488,59 gram ganja, dan 92,11 gram permen mengandung THC,  senyawa aktif utama dalam ganja. Narkoba tersebut dibawa dari Los Angeles, Amerika Serikat dan hendak diantarkan kepada seorang warga negara Australia di Denpasar.

“Dia mengaku cuma mengantar saja atas arahan si pemasok. Narkoba tersebut  rencananya dikirim ke seseorang bernama Puridas Robinson di Denpasar,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga:  Petruk Diblokir di PKB Karena Beda Politik? De Gadjah Langsung Telepon Koster

Tak ingin kehilangan waktu, tim BNNP Bali langsung bergerak cepat. Masih di hari yang sama, sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, digerebek. Di sanalah petugas menemukan Puridas Robinson (40), warga Australia yang diduga menjadi penerima paket.

Awalnya, Robinson berkelit. Ia menolak tuduhan dan bersikeras tidak tahu-menahu soal kiriman tersebut. Tapi setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 87,31 gram hasis tersimpan di rumahnya dan dibelinya melalui aplikasi telegram. Setelahketahuan, barulan ia mengakui keterlibatannya.

Baca Juga:  Konvoi Liar di Renon Viral, Polisi Tegur 19 Remaja

Dalam konferensi pers yang digelar BNNP Bali, baik Vardhan maupun Robinson tampak berusaha menutupi wajah mereka di hadapan awak media.

Dari penyelidikan awal, diketahui Robinson memesan narkoba tersebut dari laman media sosial, sementara Vardhan berperan sebagai kurir. Namun, sejauh ini, belum ditemukan bukti komunikasi langsung antara keduanya. Tidak ada pesan atau percakapan yang bisa menjadi penghubung mereka secara digital.

“Masih kami dalami siapa pemasoknya, karena mereka tidak mau mengakuinya,” tegas Subawa.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan warga asing dalam peredaran narkoba di Bali. Vardhan dan Robinson termasuk di antara lima WNA yang ditangkap BNNP Bali sepanjang April hingga Mei 2025.

Baca Juga:  Koster Tegaskan Tak Pernah Larang Petruk Tampil di PKB 2025

Tiga warga asing lainnya adalah William Wallace Molyneaux (27) asal Amerika Serikat, serta dua pria dari Kazakhstan berinisial GT (28) dan IM (35). Dalam periode 11 April hingga 29 Mei 2025, total 21 tersangka diamankan oleh BNNP Bali. Dari jumlah itu, lima adalah warga negara asing, sedangkan 16 lainnya merupakan warga Indonesia.

Mayoritas dari mereka terlibat sebagai kurir atau pengedar. Namun, hanya Robinson yang sejauh ini diduga menjadi penerima akhir dari pengiriman narkoba. (MAH)