Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni 2025, Diganti Subsidi Upah

Ilustrasi meteran listrik.
Ilustrasi meteran listrik. (foto: flip)

PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah, yang sebelumnya ditargetkan menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (2/6/2025) lalu. Ia menjelaskan, pembatalan dilakukan karena kendala dalam mekanisme penganggaran.

Rencana semula, diskon listrik akan diberikan pada tagihan bulan Juni dan Juli 2025, namun karena proses penganggarannya tidak memungkinkan untuk direalisasikan tepat waktu, maka program tersebut tidak dapat dijalankan.

“Kita tadi rapat, dan ternyata proses penganggarannya memerlukan waktu lebih lama. Jadi, kalau ditargetkan Juni-Juli, tidak bisa dilakukan,” ujar Sri Mulyani, dikutip Rabu (4/6/2025).

Sebagai gantinya, pemerintah akan menaikkan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Besarannya meningkat dari semula Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.

Baca Juga:  Tak Semua Pekerja Dapat BSU Juni-Juli 2025, Cek Selengkapnya Disini

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan, Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan enam program bantuan atau insentif pada 5 Juni 2025. Program ini dirancang untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap stabil di kisaran 5 persen.

Salah satu dari program tersebut adalah pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari tarif normal, yang sedianya berlaku untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Namun, diskon ini hanya ditujukan kepada pelanggan listrik berdaya 1.300 VA. Stimulus ini diharapkan bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua 2025.

Baca Juga:  Harga BBM Non Subsidi Turun per 1 Juni 2025, Berlaku di Seluruh SPBU Indonesia

Selain insentif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima bentuk bantuan lainnya, yakni:

  1. Diskon transportasi: Berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, hingga pesawat selama masa libur sekolah di bulan Juni dan Juli 2025.
  2. Potongan tarif tol: Ditargetkan menyasar hingga 110 juta pengguna jalan tol.
  3. Tambahan bantuan sosial: Berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
  4. Bantuan subsidi upah (BSU): Diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Skema ini mirip dengan BSU pada masa pandemi COVID-19, meskipun nominalnya lebih kecil dari Rp600 ribu yang pernah diberikan sebelumnya.
  5. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diperuntukkan bagi para pekerja di sektor padat karya.
Baca Juga:  Sejarah dan Makna Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni

Seluruh program ini ditujukan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal sebelumnya tercatat hanya mencapai 4,87 persen. (ana)