PANTAUBALI.COM, TABANAN – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah selesai dilakukan oleh 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan.
Dari jumlah itu, terdapat 10 koperasi Desa Merah Putih yang telah mengantongi badan hukum resmi hingga Selasa (3/6/2025). Rinciannya yaitu Koperasi Desa Merah Putih dari Desa Antosari, Bengkel Sari, Jatiluwih, Mambang, Mundeh Kauh, Penebel, Selemadeg, Tangguntiti, Tegal Mengkeb, dan Tunjuk.
Sementara itu, ada enam koperasi yang saat ini sedang dalam proses verifikasi dokumen oleh notaris. Sisanya, sedang dalam tahap melengkapi administrasi dan dokumen pendukung, termasuk penyusunan rencana kerja koperasi untuk tiga tahun ke depan sebagai salah satu syarat pendaftaran badan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I G A Nyoman Supartiwi, mengatakan, pencapaian ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Kami akan terus mendampingi desa-desa untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan koperasi berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Untuk mempercepat proses legalitas badan hukum koperasi, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menunjuk sejumlah pejabat notaris yang difasilitasi secara wilayah kecamatan guna mendampingi masing-masing desa.
Selain itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan terus membuka layanan konsultasi dan pengecekan dokumen bagi desa-desa yang sedang dalam proses administrasi, sebagai bentuk dukungan teknis agar seluruh koperasi dapat segera memperoleh status hukum yang sah.
Untuk diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa yang berlandaskan semangat gotong royong dan kemandirian.
Koperasi ini didirikan untuk menjadi wahana kolektif desa dalam mengelola potensi ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Kabupaten Tabanan. (ana)