PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kasus penusukan yang menewaskan Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, memasuki babak baru. Bastomi Prasetiawan, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mas Pras, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (3/6).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara, pria berusia 34 tahun asal Banyuwangi ini tampak lesu dan tertunduk saat jaksa membacakan dakwaan. Mas Pras didakwa dengan pasal utama pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP yang ancamannya hingga 15 tahun penjara. Selain itu, ada dakwaan penganiayaan sesuai pasal 351 Ayat (3) yang menyebabkan kematian.
Tak hanya itu, dalam berkas perkara terpisah, ia didakwa dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kronologi kejadian bermula pada dini hari 13 Februari 2025. Saat itu, Mas Pras mengendarai sepeda motor Honda Spacy dan sempat berselisih dengan seorang saksi bernama I Made Darma Wisesa. Ketegangan memuncak saat Mas Pras mengeluarkan pisau dan melakukan penganiayaan. Pemilik warung, Ashuri, yang berada di lokasi berusaha melerai tapi tak membuahkan hasil.
Mas Pras kemudian kembali ke warung dan bertemu dengan korban, Kadek Parwata, yang datang bersama temannya. Dalam kondisi curiga, Mas Pras menanyakan berulang kali, “Kamu kenal saya?” sebelum secara tiba-tiba menusuk Kadek beberapa kali. Luka tusuk di rusuk dan punggung menyebabkan Kadek Parwata meninggal dunia.
Saksi lain, I Wayan Wawa Anggara, berusaha menghentikan Mas Pras dengan menendangnya, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Jenazah korban segera dibawa ke rumah sakit dan visum mengonfirmasi kematian akibat luka tusuk yang merusak paru-paru dan menyebabkan perdarahan fatal.
Setelah kejadian, Mas Pras mencoba melarikan diri dengan mengganti motor dan pakaian, berencana kabur ke Jawa. Namun, polisi berhasil menangkapnya di sekitar Pasar Wangaya sebelum ia sempat melarikan diri lebih jauh. (MAH)