PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
SE yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, ini bertujuan memperkuat prinsip nondiskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Dalam SE tersebut, Kemnaker menegaskan pentingnya menciptakan kesempatan kerja yang adil dan setara bagi seluruh pencari kerja tanpa membedakan latar belakang. Ada empat poin utama yang menjadi sorotan, salah satunya adalah mengenai ketentuan terkait batasan usia dalam proses rekrutmen.
SE yang dikutip pada Jumat (30/5/2025) menjelaskan bahwa pencantuman persyaratan usia dalam rekrutmen hanya diperbolehkan apabila memenuhi dua kriteria tertentu, yakni:
1. Pekerjaan atau jabatan yang secara nyata menuntut karakteristik atau kemampuan khusus yang dipengaruhi oleh faktor usia.
2. Persyaratan tersebut tidak boleh menimbulkan pengurangan atau penghilangan kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, Kemnaker juga menekankan bahwa ketentuan ini berlaku setara, termasuk bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam rekrutmen berdasarkan latar belakang apapun juga ditekankan secara eksplisit dalam surat edaran ini.
Setiap warga negara, ditegaskan dalam SE tersebut, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Gubernur diminta untuk menyampaikan Surat Edaran tersebut kepada para Bupati/Wali Kota serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah masing-masing. (ana)