Mih! Faktor Ekonomi, Pria di Denpasar Nekat Curi 1 Dus Bir

Pria berinisial AZDP (26) ditangkap oleh petugas Polsek Denpasar Selatan
Pria berinisial AZDP (26) ditangkap oleh petugas Polsek Denpasar Selatan

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang pria berinisial AZDP (26) berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Denpasar Selatan setelah mencuri satu dus bir berisi 12 botol besar dari Toko Anita Jaya Lima yang terletak di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Kejadian ini terbongkar setelah pemilik toko, Abd. Latif (45), menemukan kehilangan barang dagangan saat melakukan pengecekan stok pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah memastikan bahwa istrinya tidak mengetahui keberadaan dus bir tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Densel.

Tim opsnal Reskrim segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari beberapa saksi berdasarkan laporan yang diterima.

Baca Juga:  Diduga Pembunuhan, Pria Ditemukan Dalam Kondisi Gosong dan Penuh Luka di Sesetan

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, “Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku berhasil diamankan dua hari kemudian, yaitu pada Kamis (22/5) di sekitar wilayah Sesetan.”

Sukadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Densel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan bir sebesar Rp 500.000 dan sebuah sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi N 2535 YBQ yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Baca Juga:  Gubernur Koster Minta Percepat Penerapan Usada Bali dalam Sistem Kesehatan

“Dikutip dari keterangan pelaku, motifnya murni karena alasan ekonomi. Ia mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah AKP Sukadi.

Meskipun kerugian materiil yang dialami korban terbilang kecil, yaitu sekitar Rp 400 ribu, namun polisi tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (mah)