Gubernur Koster Minta Produsen Stop Produksi AMDK di Bawah 1 Liter Mulai Januari 2026

Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR  – Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

Ketentuan ini disampaikan saat rapat bersama para produsen air minum dalam kemasan (AMDK) se-Bali, yang digelar di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (29/5/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menyampaikan bahwa pelarangan ini merupakan langkah serius untuk menjaga kelestarian lingkungan Pulau Dewata, dengan menekan penggunaan plastik sekali pakai.

“Langkah ini untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. Pengelolaan sampah dan pembatasan plastik ini sudah menjadi prioritas nasional dan mendapat dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster.

Gubernur meminta seluruh produsen menaati aturan tersebut dan menghentikan produksi AMDK di bawah satu liter. Produk yang sudah telanjur diproduksi masih boleh dijual hingga akhir Desember 2025. Setelah itu, per Januari 2026, tidak boleh lagi ada peredaran AMDK dalam kemasan kecil di Bali.

Baca Juga:  Penanganan Sampah Jadi Prioritas, Menteri LH Kawal Kebijakan Gubernur Bali

“Saya tegaskan, produksi harus dihentikan. Produk yang sudah ada boleh dihabiskan sampai Desember 2025. Mulai Januari, tidak boleh lagi,” tegasnya.

Menurut Koster, kebijakan ini akan terus dijalankan secara konsisten. Bahkan, ia menyebut bahwa program ini mendapat apresiasi dan dukungan dari pemerintah pusat, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  RSUD Bali Mandara Buka Layanan Jantung Nonbedah Proctorship

“Bali bahkan direncanakan menjadi tuan rumah Hari Lingkungan Hidup Nasional. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ramah lingkungan Bali mendapat perhatian dan menjadi percontohan nasional,” katanya.

Gubernur asal Sembiran, Buleleng ini juga mengungkapkan bahwa kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bali hampir penuh, sebagian besar diisi oleh sampah plastik, terutama dari kemasan air mineral.

Oleh karena itu, ia mendorong para pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan, serta berinovasi dalam memproduksi AMDK yang lebih ramah lingkungan.

“Tugas saya adalah menyiapkan generasi penerus sekaligus membangun ekosistem dan peradabannya. Bali ini menarik wisatawan karena ekosistem dan budayanya. Jika rusak, tidak ada yang datang, tak ada investasi, dan ekonomi akan stagnan. Karena itu, lingkungan dan budaya Bali harus tetap terjaga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kesal Terjebak Macet, Pemuda NTT Hantam Lansia Pakai Helm di Simpang Mahendradata

Koster juga menambahkan bahwa pelarangan ini merupakan bagian dari kebijakan menyeluruh menuju Bali yang lebih ramah lingkungan, termasuk transisi ke energi terbarukan, pengelolaan sampah yang lebih baik, dan upaya pengurangan emisi karbon.

“Persaingan Bali adalah dengan negara lain. Ketika kebijakan ini kami ekspos, banyak negara memberikan apresiasi. Ini menunjukkan bahwa jika ingin Bali tetap eksis dan kompetitif di masa depan, maka semua pihak harus tertib dan mendukung kebijakan ini,” tutupnya. (ana)