
PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seluruh instrumen kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, mendapat dukungan penuh dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LHK/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Hanif bahkan menyatakan siap pasang badan membela Gubernur Koster jika ada pihak-pihak yang tidak menaati kebijakan terkait penuntasan persoalan sampah di Bali.
“Apa yang dilakukan Gubernur Bali (Wayan Koster) saat ini patut kita banggakan. Harapan kami, seluruh jajaran bupati, walikota se-Bali bisa bersinergi bersama, dan dilanjutkan pada pemerintahan-pemerintahan berikutnya,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (27/5/2025).
Ia menegaskan, Bali harus dijaga oleh semua pihak, mengingat pulau ini merupakan magnet Indonesia di mata dunia. Bali dengan sumber daya ikonik dan kekuatan ekonomi pariwisatanya berkontribusi besar terhadap devisa nasional. Maka dari itu, menurut Hanif, Bali adalah ikon yang tidak boleh diabaikan dalam hal pengelolaan lingkungannya.
“Pertama, dari sisi sampah, segala instrumen yang dilakukan Bapak Gubernur, Walikota, dan Bupati, itu wajib kita pastikan implementasinya di lapangan. Saya berdiri kokoh di belakang Bapak Gubernur (Koster, red), untuk menjaga norma-norma penanganan sampah di Bali,” katanya.
Ia juga menegaskan akan menggunakan kewenangannya agar seluruh masyarakat Bali menaati semua kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Saya akan menggunakan kewenangan saya untuk memastikan bahwa instrumen Gubernur ini ditaati kita semua. Saya akan gunakan pendekatan kuratif dan represif, bilamana diperlukan tanpa ragu-ragu untuk menjaga Bali,” tegasnya.
Politisi PAN ini bahkan menyatakan tidak akan gentar berhadapan dengan pihak manapun demi mengubah karakter masyarakat dalam menangani persoalan sampah di Bali.
“Saya ingin memastikan Bali dengan cepat mengubah karakternya dalam penanganan sampah dan kami akan kawal melalui instrumen yang dimandatkan UU 32 tahun 2009,” katanya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Bali agar menaati semua regulasi pengelolaan sampah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali. Selain itu, Menteri Hanif juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan limbah secara menyeluruh.
Untuk diketahui, berikut ini sejumlah instrumen kebijakan yang telah diterbitkan Gubernur Koster dalam rangka penuntasan persoalan sampah di Bali:
- Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
- SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
- Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
- Pergub Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada). (ana)