Mencuri Demi Punya Anak, Pria Asal Gianyar Ngaku Ikuti Petunjuk Dukun

Tjok Gede DP (49) tertuntuk lesu saat digiring di Polres Bangli.
Tjok Gede DP (49) tertuntuk lesu saat digiring di Polres Bangli.

PANTAUBALI.COM, BANGLI – Kasus pencurian dengan motif tak biasa berhasil diungkap jajaran Polres Bangli. Seorang pria bernama Tjok Gede DP (49), warga Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, ditangkap polisi usai terlibat aksi pencurian di sejumlah lokasi di Bangli dan Klungkung.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengungkapkan, motif tersangka terbilang tak lazim.

“Motifnya agak unik, berbeda dari kasus-kasus pencurian yang pernah kami tangani sebelumnya,” ujar AKBP Gede Putra dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025).

Tjok Gede DP mengaku nekat mencuri karena mendapatkan “petunjuk spiritual” dari tempatnya berobat alternatif. Ia disebut-sebut disarankan melakukan pencurian jika ingin segera memiliki keturunan.

“Dia mengaku mendapat arahan dari orang tempatnya berobat, bahwa untuk bisa punya anak, dia harus mencuri,” jelas Gede Putra.

Baca Juga:  Butuh Uang untuk Bayar Kost dan Cicilan, Sopir Truk Residivis Kembali Mencuri

Tersangka diringkus tim Resmob Polres Bangli pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, di wilayah Gianyar. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian di warung milik Dewa Ayu Sri Ekantini, yang terjadi pada Juli 2024 di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Bangli.

Saat itu, pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang sebelum akhirnya melancarkan aksinya dengan mencuri tas berisi uang tunai di meja kasir.

Baca Juga:  Empat Pemuda NTT Ditangkap Usai Keroyok Pasutri di Simpang Dewa Ruci, Polisi Ungkap Motifnya

“Tim Resmob berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dari laporan korban dan langsung melakukan pengejaran,” terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, Tjok Gede DP mengakui telah beraksi di enam lokasi berbeda—empat di Bangli dan dua di Klungkung. Modusnya serupa yakni berpura-pura sebagai pembeli sebelum menggondol barang berharga.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor, uang tunai, ponsel, perhiasan emas imitasi, 20 buku BPKB, 18 STNK sepeda motor, dan barang bukti lainnya. Dokumen kendaraan itu dicuri dari sebuah showroom motor di Klungkung.

Baca Juga:  Bule Australia Keciduk Terima 2 Paket Berisi 1,7 Kg Kokain

“Barang-barang hasil curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” tambah AKBP Gede Putra. Sebagian hasil curian juga disebut diserahkan kepada seseorang di Lombok, yang menurut tersangka, adalah sosok yang memberi ‘petunjuk gaib’ aksi pencurian tersebut.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian berulang dan percobaan pencurian. (MAH)