BADUNG, PANTAUBALI.COM – Seorang pria asal Australia berinisial LAA (43) dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali usai kedapatan menerima pengiriman paket narkotika jenis kokain seberat 1,7 kilogram dari luar negeri ke Bali.
Aksi ilegalnya terungkap setelah ia memanfaatkan jasa ojek online (ojol) untuk menjemput paket berisi barang haram bernilai fantastis yakni Rp12 miliar. Penangkapan LAA dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 saat ia menerima kedua paket dari ojol yang dipesannya.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, penggerebekan terhadap WNA ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan kerjasama Bea Cukai dan dua tim Ditresnarkoba.
“Awalnya ada dua paket kiriman dari Inggris yang mencurigakan, masing-masing dengan pengirim dan penerima berbeda. Setelah dianalisis menggunakan citra X-ray di Kantor Pos Denpasar, diduga berisi narkotika,” ujar Daniel saat konferensi pers, Senin, 26 Mei 2025.
LAA diketahui menghubungi seorang pengemudi ojol berinisial YE, meminta bantuan mengambil paket tersebut di kantor pos. Karena sedang sibuk melayani tamu, YE baru mengambil paket pada 22 Mei sekitar pukul 10.30 WITA.
Menariknya, setelah paket diambil, LAA menginstruksikan YE untuk menyerahkannya kepada driver ojol lain berinisial IMS di sebuah warung di kawasan Renon. IMS lalu diminta mengantar paket ke alamat tujuan di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Tak berhenti di situ, LAA kembali menyuruh YE mengambil satu paket lainnya, lalu mengirimkannya ke alamat yang sama. Aksi itu rupanya sudah dipantau oleh dua tim polisi yang dibagi untuk membuntuti gerak-gerik para pengemudi.
Begitu kedua paket sampai di tujuan dan diterima langsung oleh LAA, polisi bergerak cepat dan meringkusnya di tempat kejadian.
“Setelah digeledah, ditemukan total 206 bungkus kokain dalam dua paket, berat bersihnya 1,7 kilogram. Kami juga menemukan timbangan digital dan plastik klip di kamar tersangka,” jelas Daniel.
Berdasarkan estimasi pihak kepolisian, nilai kokain yang disita mencapai Rp12 miliar. Jumlah itu disebut setara dengan menyelamatkan lebih dari 2.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menjelaskan, LAA mengaku tak mengenal pemilik barang haram itu. Ia hanya menjalankan perintah dari seseorang yang ia sebut sebagai “bos” dan dijanjikan bayaran Rp50 juta untuk mengurus pengambilan dan distribusi barang ke Bali.
“Kedua pengemudi ojol berstatus saksi karena mereka tidak mengetahui isi paket. Mereka diberitahu hanya mengantar boneka dan alat tulis,” jelasnya.
Kini, LAA dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar yang bisa ditambah sepertiganya.
Pihak kepolisian masih mendalami jaringan internasional di balik LAA yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba lintas negara. (MAH)