Bejat! Pria Asal NTT Cabuli Bocah Saat Jalan Kaki Pulang Bimbel

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Seorang siswi SD inisial KZA (11) menjadi sasaran pelaku kejahatan seksual pada Senin, 19 April 2025 sekitar pukul 16.00 wita. Pelaku diketahui berinisial FO (34) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa kejadian itu terjadi saat korban sedang berjalan kaki di kawasan Jalan Gunung  Slamet, Denpasar Barat. Tiba-tiba pelaku yang memakai helm serta jaket ojek online memaksa korban untuk naik ke sepeda motornya.

“Korban dipaksa naik ke sepeda motor. Setelah naik, pelaku melancarkan aksinya dengan memasukkan tangan ke alat vitalnya sebanyak dua kali,” terang Sukadi, Sabtu (24/5).

Baca Juga:  Butuh Uang untuk Bayar Kost dan Cicilan, Sopir Truk Residivis Kembali Mencuri

Beberapa saat kemudian, pelaku membawa korban Ke Jalan Gunung Cemara IV, Denpasar. Kedua orangtua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke kantor polisi.

Berdasarkan  hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, pelaku tampak sedang mengambil orderan saat kejadian dengan mengenakan helm serta jaket ojek online. FO berhasil diamankan saat sedang mengambil orderan di kawasan Jalan Pulau Tarakan.

Baca Juga:  13 Ribu Pecalang Seluruh Bali Deklarasi Tolak Preman Berkedok Ormas 

“Adapun barang bukti yang disita berupa 1 set pakaian pelaku lengkap dengan helm dan jaket ojek online, sepeda motor dan 1 buah handphone,” tambahnya.

Menurut pengakuannya, pelaku melakukan hal itu lantaran muncul nafsu saat melihat korban. Akibat perbuatannya, FO dijerat Pasal 82 Jo 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)